EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Acuan Bonus Blok Migas

MONITOR, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan peraturan baru terkait acuan bonus tanda tangan pada blok migas, yang akan berakhir kontrak kerjasamanya untuk dikelola selanjutnya.

Sebelumnya terdapat batas atas besaran bonus tanda tangan untuk Negara yaitu sebesar US$ 250 juta, sekarang tidak ada batas atas, sehingga penerimaan negara bisa lebih besar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018.

Pada peraturan terbaru ini, terdapat perubahan pada ketentuan pasal 12 mengenai besaran bonus tanda tangan. Pada pasal terbaru disebutkan, bahwa bonus tanda tangan paling sedikit adalah sebesar US$ 1 juta, dan tidak ada besaran paling banyak. Sementara itu di pasal 12 aturan lama, batas bonus tanda tangan dipatok paling sedikit US$ 1 juta dan paling banyak US$ 250 juta.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan dengan tidak adanya batas atas memungkinkan negara pendapat penerimaan negara lebih besar.

“Perubahan itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada kegiatan usaha hulu migas dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” kata Agung.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 23/2013 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 28/2018, ditetapkan bahwa pengelolaan blok migas yang kontraknya berakhir dapat dilakukan melalui perpanjangan oleh kontraktor eksisting, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina serta di lelang.

“Yang terpenting dalam pengelolaan blok migas terminasi adalah program kerja untuk kelanjutan pengelolaannya harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar,” tambah Agung.

Recent Posts

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

40 menit yang lalu

Menhaj: Tantangan Haji 2027 Lebih Berat, Kemenhaj Tak Boleh Berpuas Diri

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan jajaran Kementerian Haji…

2 jam yang lalu

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

MONITOR, Jakarta — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan…

2 jam yang lalu

Sambut 1 Dekade Hari Santri, Stafsus Menag: Momentum Tampilkan SDM Santri Unggul

MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu ingin momentum satu dekade peringatan Hari…

2 jam yang lalu

Hari Khidmat, Menhaj: Melayani Jemaah Bukan Sekadar Pekerjaan, tetapi Amanah

MONITOR, Jakarta — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh jajaran Kementerian…

3 jam yang lalu

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

23 jam yang lalu