NASIONAL

Barang Bukti Al-Quran Dinilai Melanggar KUHAP

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa penggunaan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menuturkan, Alquran tidak termasuk ke dalam kualifikasi barang bukti seperti yang tertera di KUHAP.

“Dalam konteks tindak pidana terorisme, jelas, Alquran tidak termasuk dalam salah satu kualifikasi barang bukti tersebut karena tidak mungkin Alquran dipergunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Serta tidak mungkin Alquran berhubungan dengan tindak pidana terorisme,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (19/5).

Ia kemudian menjelaskan isi Pasal 39 KUHAP, yang mengatur tentang kualifikasi barang bukti sebuah tindak pidana. Mengutip isi pasal tersebut, Habiburokhman memaparkan bahwa benda yang bisa dijadikan alat bukti adalah yang secara langsung digunakan atau berkaitan langsung dengan sebuah tindak kejahatan.

“Pasal 39 KUHP jelas mengatur bahwa yang bisa disita sebagai barang bukti adalah benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana serta benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,” paparnya.

Ia pun berharap, pihak penegak hukum ke depan tak menggunakan Alquran sebagai barang bukti. Ia menegaskan bahwa tindakan terorisme jelas bertentangan dengan nilai-nilai Alquran.

“Saya mendukung agar ada arahan yang jelas dan tegas dari Kapolri kepada para penyidik di lapangan untuk tidak mengkaitkan Alquran dengan tindak pidana teorisme yang sedang disidik serta tentu saja tidak menjadikannya sebagai barang bukti. Perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana teorisme jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Alquran,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Dorong Agar Kuota Haji Indonesia Bertambah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…

60 menit yang lalu

Berbondong-bondong, 199 Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…

3 jam yang lalu

Haji 2024, Ada 554 Kloter Jemaah dengan Tiga Bandara Layani Fasttrack

MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…

4 jam yang lalu

Lantik PAW Anggota MPR, Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…

5 jam yang lalu

Gelar Temu Bisnis, Kemenperin Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…

6 jam yang lalu

DPR Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Kementerian dan Lembaga

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…

10 jam yang lalu