Selasa, 23 April, 2024

Barang Bukti Al-Quran Dinilai Melanggar KUHAP

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa penggunaan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menuturkan, Alquran tidak termasuk ke dalam kualifikasi barang bukti seperti yang tertera di KUHAP.

“Dalam konteks tindak pidana terorisme, jelas, Alquran tidak termasuk dalam salah satu kualifikasi barang bukti tersebut karena tidak mungkin Alquran dipergunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Serta tidak mungkin Alquran berhubungan dengan tindak pidana terorisme,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (19/5).

Ia kemudian menjelaskan isi Pasal 39 KUHAP, yang mengatur tentang kualifikasi barang bukti sebuah tindak pidana. Mengutip isi pasal tersebut, Habiburokhman memaparkan bahwa benda yang bisa dijadikan alat bukti adalah yang secara langsung digunakan atau berkaitan langsung dengan sebuah tindak kejahatan.

“Pasal 39 KUHP jelas mengatur bahwa yang bisa disita sebagai barang bukti adalah benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana serta benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,” paparnya.

- Advertisement -

Ia pun berharap, pihak penegak hukum ke depan tak menggunakan Alquran sebagai barang bukti. Ia menegaskan bahwa tindakan terorisme jelas bertentangan dengan nilai-nilai Alquran.

“Saya mendukung agar ada arahan yang jelas dan tegas dari Kapolri kepada para penyidik di lapangan untuk tidak mengkaitkan Alquran dengan tindak pidana teorisme yang sedang disidik serta tentu saja tidak menjadikannya sebagai barang bukti. Perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana teorisme jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Alquran,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER