Kamis, 28 Maret, 2024

Gerindra Tolak Al-Qur’an Dijadikan Alat Bukti Kasus Terorisme

Pihak kepolisian menerima petisi agar tak menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme.

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian menerima petisi agar tak menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme. Alquran bukan benda biasa sehingga tidak etis dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana.

Senada dengan petisi tersebut, Ketua DPP Gerindra M Syafi’i mengatakan Alquran bukanlah benda biasa yang bisa dijadikan ‘mainan’ pengadilan. Menurutnya, menjadikan Alquran sebagai benda biasa termasuk di pengadilan adalah tindakan yang kebablasan.

“Itu kan aneh ya, apa yang harus dibuktikan disitu. Alquran bukan benda biasa yang jadi alat mainan di pengadilan, jadi alat bukti macam-macam. Itu aneh dan kebablasan,” kata Syafi’i di ruang Fraksi Gerindra lantai 17, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).

Wakil Ketua DPP Gerindra, M. Syafi’i

Lebih lanjut ia menuturkan, pengkajian Alquran tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perlu dilakukan oleh seorang yang ahli di bidang tersebut.

- Advertisement -

“Kalau soal isinya kita harus pake ahli dong (untuk mengkajinya),” sebutnya.

Syafi’i pun mengimbau agar ke depan tidak ada lagi penggunaan kitak suci, tak hanya Alquran, sebagai barang bukti sebuah kasus.

“Harus jangan dijadikan alat bukti dong. Semua kitab suci,” tutupnya.

Diketahui, muncul petisi yang meminta Polri tak menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme. Polri pun menerima petisi tersebut sebagai masukan dan bahan evaluasi.

“Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER