Ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi di media sosial.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan memproses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial.
“Kita akan tindak tegas PNS yang menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, Jakarta Senin (14/5) lalu.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI bisa dilaporkan langsung salah satunya melalui kanal www.lapor.go.id.
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujar Ridwan.
MONITOR, Bandung - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyelesaikan pembangunan beberapa Gedung Universitas, yang dimaksudkan…
MONITOR, Batam - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu 301 yang tengah melaksanakan patroli…
MONITOR, Jakarta - Paris Saint-Germain berhasil mengangkat trofi Liga Champions pertama sejak berdirinya klub, setelah menggulung…
MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak haji tanggal 9 Zulhijjah 1446 H/ 5 Juni 2025, PPIH…
MONITOR, Jakarta - Dua raksasa benua biru PSG dan Inter Milan akan bertemu di partai Final Liga Champions tahun…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian aktif menjalin kolaborasi dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) untuk memperkuat…