Ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi di media sosial.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan memproses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial.
“Kita akan tindak tegas PNS yang menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, Jakarta Senin (14/5) lalu.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI bisa dilaporkan langsung salah satunya melalui kanal www.lapor.go.id.
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujar Ridwan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir…
MONITOR, Jakarta - Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89, skor tertinggi sejak survei…
MONITOR, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong penguatan kebijakan transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah…
MONITOR, Cirebon - Upaya memperkuat kesejahteraan petani dan nelayan di Cirebon terus didorong Anggota Komisi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila (UP) menyelenggarakan Seminar bertajuk “Pengawasan Konten Media:…