Ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi di media sosial.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan memproses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial.
“Kita akan tindak tegas PNS yang menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, Jakarta Senin (14/5) lalu.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI bisa dilaporkan langsung salah satunya melalui kanal www.lapor.go.id.
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujar Ridwan.
MONITOR, Tangerang Selatan - Sebanyak 37 dokter baru Fakultas Kedokteran (FK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta - Langkah Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren dinilai sebagai keputusan strategis dan visioner…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Malam Bakti Santri Untuk Negeri…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menyampaikan pidato…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia siap menjadi mitra strategis…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Forum dan Expo…