Ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi di media sosial.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan memproses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial.
“Kita akan tindak tegas PNS yang menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, Jakarta Senin (14/5) lalu.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI bisa dilaporkan langsung salah satunya melalui kanal www.lapor.go.id.
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujar Ridwan.
MONITOR, Makassar - Segenap personel TNI Angkatan Udara Gabungan Makassar yang terdiri dari Komando Operasi…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Apel Khusus dalam rangka kegiatan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan apresiasi atas kebijakan terbaru Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.848.445 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti melemahnya nilai tukar rupiah yang kini…