NASIONAL

Gugatan Ditolak, HTI Sah Dibubarkan!

MONITOR, Jakarta – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap sah secara hukum. hal tersebut sesuai hasil sidang putusan perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Hakim PTUN sepakat dengan pemerintah soal pembubaran HTI yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dengan memutuskan menolak gugatan HTI.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Majelis Hakim Tri Cahaya Indra Permana yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5).

Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

12 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

23 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

23 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

1 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

1 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

1 hari yang lalu