Ilustrasi : HTI
MONITOR, Jakarta – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap sah secara hukum. hal tersebut sesuai hasil sidang putusan perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Hakim PTUN sepakat dengan pemerintah soal pembubaran HTI yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dengan memutuskan menolak gugatan HTI.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Majelis Hakim Tri Cahaya Indra Permana yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5).
Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindak…
MONITOR, Bekasi—Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban…
MONITOR, Jakarta - Pengajuan praperadilan oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dinilai menjadi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan ekosistem industri halal nasional melalui peningkatan akses layanan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui efek berganda dari…
MONITOR, Jakarta – Memasuki periode Mei 2026, sejumlah badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM)…