Ilustrasi : HTI
MONITOR, Jakarta – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap sah secara hukum. hal tersebut sesuai hasil sidang putusan perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Hakim PTUN sepakat dengan pemerintah soal pembubaran HTI yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dengan memutuskan menolak gugatan HTI.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Majelis Hakim Tri Cahaya Indra Permana yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5).
Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.
MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…
"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…
MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…