Jumat, 26 April, 2024

HTI Hadirkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli, Ini Kata Kuasa Hukum Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Pencabutan badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Tri Cahya Indra Permana dan dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro ini digelar di ruang sidang utama PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, kamis, (1/2).

Dalam persidangan kali ini Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, Teguh Samudera, Achmad Budi Prayoga, dkk selaku Tim Kuasa Hukum tergugat menyampaikan bukti-bukti yang berkaitan dengan Pancasila selaku ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sekaligus merupakan Norma Dasar Bernegara (Staast fundamental noorm), dimana Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Republik Indonesia.

"Pancasila adalah kesepakatan dari Founding Fathers Bangsa Indonesia yang dihasilkan dengan musyawarah yang toleran dan menghargai kebhinnekaan suku, agama dan ras yang sangat majemuk di Indonesia", ungkap Hafzan.

- Advertisement -

Siapapun di Indonesia, sambung Hafzan, wajib mematuhi perundang – undangan termasuk setiap organisasi masyarakat, wajib menjalankan roda organisasi kemasyarakatannya sesuai Pancasila dan UUD 1945. termasuk Penggugat (HTI) untuk tunduk menganut peraturan dan perundang – undangan yang ada direpublik ini.

Dalam persidangan kali ini pengugat menghadirkan dua saksi fakta ( Farid Wajni dan Abdul Fanani ) dan seorang Ahli (Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.)

"Dalam kesaksiannya, para saksi justru mengkonfirmasi kebenaran bahwa pengugat mengusung ideologi khilafah, bermaksud mendirikan negara khilafah dan telah memiliki rancangan Undang-Undang Dasar Islam. Saksi Farid Wajni, mengungkapkan bahwa Hizbut Tahrir bertujuan menjadikan agama islam sebagai aturan dalam kehidupan di Indonesia, dan Saksi Abdul Fanani memberi kesaksian bahwa untuk melaksanakan Islam secara kaffah", tegas Teguh.

Adapun saksi Ahli, kata teguh, meyakini adagium dari Thomas Aquinas, bahwa Kitab suci di atas konstitusi. Sehingga menegakkan Islam secara kaffah tidak bisa dengan cara lain selain dengan khilafah.

lebih jauh, teguh menyampaikan bahwa menegakkan kekhalifahan Islam di Indonesia untuk menjadi sistem khilafah adalah tujuan dari pengugat. 

"Hal ini jelas sangat berbahaya bagi Negara dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)", tandasnya.

I Wayan Sudirta menambahkan bahwa usaha dan upaya penggugat untuk menjadikan NKRI sebagai bagian dari sistem Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah, sudah pasti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI. 
"Setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Pencabutan status badan hukum penggugat merupakan suatu tindakan yang dilakukan atas dasar penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dari seluruh Bangsa Indonesia tanpa terkecuali", ujar I Wayan.

Setiap orang dan organisasi, lanjut wayan, wajib tunduk pada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang dan dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"process of law karena tergugat mencabut status badan hukum Penggugat disebabkan kegiatan-kegiatan Penggugat yang secara nyata bertentangan dengan Pancasila", tegas Wayan.

Upaya-upaya yang sistematis dan masif pengugat berupaya untuk mengganti Pancasila dengan sistem Khilafah yang memecah belah NKRI.
"Penggugat adalah Organisasi Politik (Partai) yang bertujuan menegakkan pemerintahan 
kekhalifahan Islam melalui cara nyata melakukan pembinaan politik padahal penggugat mendaftarkan diri sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)”, tutup wayan.

Sidang ditunda Kamis, 8 Febuari 2018 dengan acara 4 Ahli yang akan dihadirkan Penggugat dan Bukti-Bukti Tambahan (Bukti Surat) dari Tergugat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER