PARLEMEN

Fadli Zon Dukung HTI Ajukan Banding atas Putusan PTUN

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan organisasi masyarakat Hitzbutakhir (HTI) terhadap surat keputusan Menkum HAM terkait dengan pembubaran organisasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua DPR Fadli Zon mengaku menyayangkan keputusan PTUN karena bertentangan dengan hak untuk berserikat dan berorganisasi.

“Jadi kita tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi kan HTI sudah berkali-kali pada waktu itu menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD ‘45,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

Selain itu, Fadli juga mengklaim kalau selama ini tidak ada tindakan dilakukan oleh kelompok ormas HTI yang melanggar hukum, sehingga ia sangat menyayangkan keputusan PTUN tersebut karena menurutnya tidak mengedepankan demokrasi.

“Harusnya kalau kita memang sebuah negara yang demokrasi dan selama tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum apalagi juga kekerasan dan sebagainya, selama ini yang saya tahu tidak dilakukan oleh HTI, harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu. Meskipun dengan perbedaan-perbedaan,” ujarnya.

Dengan begitu, Fadli menegaskan kalau dirinya akan mendukung jika saja dalam hal ini HTI mengajukan banding terkait keputusan PTUN itu. Kemudian, ia juga mendorong agar tidak akan ada lagi tindakan pemberangusan oleh negara seperti hal tersebut.

“Saya kira iya (mendukung HTI untuk banding). Mendukung dalam arti karena itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Jadi kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap,” tandas wakil ketua DPR ini.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan. Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

Recent Posts

Guru Besar IPB: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM

MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…

7 jam yang lalu

Mengenal Burhanuddin Abdullah, Arsitektur Perbankan Indonesia

"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…

8 jam yang lalu

Menhaj: IKLHI 2026 Buktikan Peningkatan Layanan Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…

10 jam yang lalu

Padang Dilanda Banjir Besar, Legislator Tekankan Urgensi Sistem Perlindungan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…

12 jam yang lalu

Menaker: Penguatan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Penting untuk Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…

13 jam yang lalu

BPS Catat Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Naik Jadi 91,45 Persen

MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…

15 jam yang lalu