Jumat, 19 April, 2024

Fadli Zon Dukung HTI Ajukan Banding atas Putusan PTUN

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan organisasi masyarakat Hitzbutakhir (HTI) terhadap surat keputusan Menkum HAM terkait dengan pembubaran organisasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua DPR Fadli Zon mengaku menyayangkan keputusan PTUN karena bertentangan dengan hak untuk berserikat dan berorganisasi.

“Jadi kita tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi kan HTI sudah berkali-kali pada waktu itu menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD ‘45,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

Selain itu, Fadli juga mengklaim kalau selama ini tidak ada tindakan dilakukan oleh kelompok ormas HTI yang melanggar hukum, sehingga ia sangat menyayangkan keputusan PTUN tersebut karena menurutnya tidak mengedepankan demokrasi.

- Advertisement -

“Harusnya kalau kita memang sebuah negara yang demokrasi dan selama tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum apalagi juga kekerasan dan sebagainya, selama ini yang saya tahu tidak dilakukan oleh HTI, harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu. Meskipun dengan perbedaan-perbedaan,” ujarnya.

Dengan begitu, Fadli menegaskan kalau dirinya akan mendukung jika saja dalam hal ini HTI mengajukan banding terkait keputusan PTUN itu. Kemudian, ia juga mendorong agar tidak akan ada lagi tindakan pemberangusan oleh negara seperti hal tersebut.

“Saya kira iya (mendukung HTI untuk banding). Mendukung dalam arti karena itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Jadi kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap,” tandas wakil ketua DPR ini.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan. Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER