Foto: mediajustitia.com
MONITOR, Jakarta – Komisi X DPR RI tengah merumuskan pengaturan tempat penitipan anak (TPA/daycare) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini menyikapi maraknya kasus kekerasan dan pelecehan anak di daycare yang dinilai sangat memprihatinkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan hal itu dalam dialog dengan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026). Menurutnya, regulasi komprehensif dibutuhkan karena daycare bersifat informal dan belum jelas cantolan hukumnya.
“Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi,” ungkap Kurniasih.
Kurniasih menjelaskan TPA kemungkinan besar akan dimasukkan dalam kategori pendidikan informal di RUU Sisdiknas. Hal ini untuk memberi payung hukum yang jelas terkait standar operasional, perizinan, dan pengawasan daycare.
“Bisa masuk nanti di pasal pendidikan informal. Concernnya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal,” jelasnya.
Dengan masuk kategori informal, akan ada landasan hukum untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap penyelenggara daycare.
Kurniasih menegaskan pengaturan TPA dalam RUU Sisdiknas harus disinergikan dengan peraturan lain terkait perizinan usaha. Tujuannya mencegah tumpang tindih sekaligus memastikan tidak sembarang orang bisa mendirikan dan mengelola daycare.
“Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap. Bisa menjadi salah satu upaya untuk supaya ya gak cuma TPA ya, semua pendidikan formal dan pendidikan informal apapun yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat memperhatikan hak perlindungan terhadap anak-anak didik yang dititipkan disitu,” tegasnya.
Sinergi regulasi diharapkan membuat proses perizinan daycare lebih ketat. Termasuk verifikasi kelayakan pemilik dan pengasuh, standar fasilitas, hingga mekanisme pengawasan berkala.
Kurniasih mengakui pembahasan mengenai TPA dalam RUU Sisdiknas belum tuntas karena terpotong masa reses parlemen. Namun ia memastikan isu ini jadi prioritas dan akan dilanjutkan setelah reses berakhir.
“Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses kan. Jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan,” ujarnya.
Prinsip utama pengaturan TPA adalah perlindungan anak dari kekerasan dan penelantaran. Kurniasih prihatin atas kasus kekerasan di TPA hingga perguruan tinggi.
“Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali ya dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian baik itu di TPA, di anak-anak SD, kemudian juga SMP, SMA SMK, perguruan tinggi. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa,” pungkasnya.
Sesuai amanat Pasal 31 ayat 3 UUD 1945, negara harus hadir memberi perlindungan hak pendidikan yang layak, nyaman, dan aman bagi semua anak Indonesia, termasuk yang dititipkan di daycare.
“Harusnya kita hadir untuk memberikan perlindungan hak pendidikan yang layak, yang nyaman, yang aman ya, buat semua anak-anak yang memang mau belajar atau dititipkan disitu. Prinsipnya kan itu,” tutup Kurniasih.
MONITOR, Jakarta – Memasuki periode Mei 2026, sejumlah badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM)…
MONITOR, Makkah - Satuan Tugas Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) meninjau lapangan ke wilayah Arafah…
MONITOR, Jakarta - Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem…
MONITOR, Jakarta - Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang…
MONITOR, Madinah - Seorang jemaah haji Indonesia asal Embarkasi Kertajati kloter KJT-14 berinisial SMP, 73…
MONITOR, Jakarta - Sektor industri kerajinan masih terus memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Selain…