PARLEMEN

Fadli Zon Dukung HTI Ajukan Banding atas Putusan PTUN

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan organisasi masyarakat Hitzbutakhir (HTI) terhadap surat keputusan Menkum HAM terkait dengan pembubaran organisasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua DPR Fadli Zon mengaku menyayangkan keputusan PTUN karena bertentangan dengan hak untuk berserikat dan berorganisasi.

“Jadi kita tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi kan HTI sudah berkali-kali pada waktu itu menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD ‘45,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

Selain itu, Fadli juga mengklaim kalau selama ini tidak ada tindakan dilakukan oleh kelompok ormas HTI yang melanggar hukum, sehingga ia sangat menyayangkan keputusan PTUN tersebut karena menurutnya tidak mengedepankan demokrasi.

“Harusnya kalau kita memang sebuah negara yang demokrasi dan selama tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum apalagi juga kekerasan dan sebagainya, selama ini yang saya tahu tidak dilakukan oleh HTI, harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu. Meskipun dengan perbedaan-perbedaan,” ujarnya.

Dengan begitu, Fadli menegaskan kalau dirinya akan mendukung jika saja dalam hal ini HTI mengajukan banding terkait keputusan PTUN itu. Kemudian, ia juga mendorong agar tidak akan ada lagi tindakan pemberangusan oleh negara seperti hal tersebut.

“Saya kira iya (mendukung HTI untuk banding). Mendukung dalam arti karena itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Jadi kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap,” tandas wakil ketua DPR ini.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan. Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

Recent Posts

Gandeng Menkeu, Menag Pastikan Dana Umat Dikelola Profesional

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan ini…

3 jam yang lalu

Tak Ada Pilihan Lain, Indonesia Harus Menjadi Pengendali Harga Nikel Dunia

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki modal kuat untuk menjadi penentu harga nikel dunia dan meraup…

5 jam yang lalu

Kelola Dana Umat, Menhaj Irfan Yusuf: Haji 2026 Harus Bersih!

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penguatan…

6 jam yang lalu

Bantu Korban Bencana Sumut, Kemenag Beri Rp50 Juta per Masjid dan Musala

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyalurkan bantuan kepada lembaga keagamaan…

8 jam yang lalu

DPR Pertanyakan Nasib Perpusnas Usai Anggaran 2026 Dipangkas Drastis

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perpustakaan Nasional…

9 jam yang lalu

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Kini Miliki 151 Guru Besar: Terbanyak di Lingkungan PTKIN

MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mencatatkan sejarah baru dalam penguatan…

10 jam yang lalu