HEADLINE

Tidak Ada Korelasi TKA Bisa Meningkatkan Serapan Tenaga Lokal

MONITOR, Jakarta- Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia utamanya buruh kasar asal Tiongkok banyak menuai polemik banyak pihak, ini disebabkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang dinilai menjadi pintu masuk mudahnya TKA ke Indonesia ditengah angka pengangguran yang masih tinggi.

Menanggapi hal itu, Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adinegara menegaskan, soal TKA apakah bisa meningkatkan serapan tenaga kerja lokal ternyata tidak ada korelasinya.

“Buktinya, jumlah TKA per tahun 2017 ada 85 ribu orang dan naik 10 ribu orang dalam 1 tahun terakhir. Tetapi, menurut data BKPM, penyerapan tenaga kerja dari investasi yang masuk justru anjlok 216 ribu orang dibandingkan tahun 2016. Itu artinya masuknya TKA justru menurunkan serapan tenaga kerja dalam negeri” ujar Bhima saat dihubungi MONITOR, Kamis, (2/5).

Dia pun juga menekankan, untuk TKA wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Hal itu mesti tetap menjadi syarat wajib bagi TKA di Indonesia. Sebab, selain alat komunikasi, bahasa Indonesia juga berperan dalam proses pertukaran pengetahuan dan kemampuan.

“Cara transfer yang cepat itu, ya dengan kesamaan bahasa dulu. Kan pekerja kita itu mayoritas gunakan bahasa Indonesia, bahasa yang mereka pahami bahasa Indonesia, bukan asing. Jadi TKA mesti bisa bahasa kita,” kata Bhima.

Menurut Bhima, yang dimaksud berkemampuan bahasa Indonesia, yaitu setiap TKA tersebut telah memiliki kemampuan dasar berbahasa Indonesia. Lain halnya, dia mengatakan dengan diberikan pembekalan bahasa Indonesia ketika sampai di Tanah Air.

Kewajiban berbahasa lokal ini juga diterapkan oleh negara-negara lainnya. TKA diwajibkan mampu berbahasa lokal, agar komunikasi kerja yang nantinya berlangsung lancar.

Recent Posts

Kemenperin Klaim Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

MONITOR, Jakarta - Fungsi kemasan tak sekadar menjadi pemanis atau pelindung bagi sebuah produk, tetapi…

2 jam yang lalu

DPR Berperan Batalkan Program Rumah Subsidi 18 Meter Persegi yang Tak Manusiawi

MONITOR, Jakarta - Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan…

2 jam yang lalu

PT JMTO Raih Prestasi di Turnamen Tenis Meja Direktorat Operasi Jasa Marga 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempererat sinergi dan semangat sportivitas antarunit kerja, Direktorat Operasi PT…

3 jam yang lalu

PB IKA-PMII Priode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Susunanya!

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) priode…

3 jam yang lalu

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

4 jam yang lalu

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

7 jam yang lalu