HUMANIORA

Sehari Jelang Ditutup, Kuota Haji Reguler Masih 16.470

MONITOR, Jakarta- Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I akan berakhir Jumat (4/5) besok. Sampai dengan penutupan pelunasan hari ini, Kamis (3/5), pada jam 15.00 WIB sudah sebanyak 187.530 jemaah telah melakukan pelunasan.

“Sampai sehari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH Reguler tahap pertama, sudah ada 187.530 atau 92,61% calon jemaah haji yang melakukan pelunasan. Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan tahap pertama Jumat besok,” ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Kamis (3/5).

“Masih ada 16.470 kuota yang belum terlunasi, terdiri dari 14.983 kuota haji reguler dan 1.487 Tim Petugas Haji Daerah (TPHD),” sambungnya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.513 untuk jemaah haji dan 1.487 untuk petugas haji daerah.

“Sampai hari ini, belum ada TPHD yang melakukan pelunasan,” tutur Nafit.

Pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

Jemaah diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap 1 karena jika habis waktu pelunasannya, alokasinya sudah bukan lagi diberikan kepada mereka. Kata Nafit, pelunasan tahap dua akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” terang Nafit.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Nafit, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu.

2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1.

4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping.

5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Recent Posts

Menhaj: Pengelolaan Dana Haji Harus Aman dan Produktif

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya keseimbangan antara keamanan…

8 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Karhutla Bisa Diantisipasi, Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak

MONITOR, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dicegah sebelum meluas, bukan baru ditangani…

1 hari yang lalu

GPK Desak Polemik Pemakzulan Gibran Diakhiri, DPR Diminta Fokus pada RUU Perampasan Aset dan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan…

1 hari yang lalu

Ekonomi Biru Bisa Buka 45 Juta Lapangan Kerja, Hilirisasi Jadi Kunci

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang diperkirakan mencapai 1,4 triliun dolar AS…

2 hari yang lalu

Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag atas Raihan Top GPR Figure Award 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…

2 hari yang lalu

Jasa Marga Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…

2 hari yang lalu