MONITOR, Jakarta – Kasus penculikan bayi Aditya oleh tersangka bernama Jumiyanti, menuai sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui, Jumiyanti mengaku sempat mendapat bisikan gaib untuk menculik dan membawa kabur bayi tersebut.
Kepada pihak kepolisian, Jumiyanti mengaku terpaksa menculik bayi itu karena ingin memiliki anak. Dari pernikahannya dengan suami pertama, ia mendapatkan tiga anak. Namun ia belum memiliki anak dari suami kedua.
“Saya tertarik dan langsung cepat-cepat gitu kayak kemasukan setan, kayak ada yang bilang ‘ambil aja ambil aja‘ gitu. Saya itu nggak mikir akibatnya, saya bersalah banget, salah besar saya,” ujar dia kepada polisi.
Atas kasus ini, Komisioner KPAI Susianah Afandy mengatakan tersangka penculikan harus diberikan sanksi pidana atas dasar alasan apapun.
Susianah yang membidangi sosial dan anak ini menyatakan, Jumiyanti harus menerima hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun pidana. Selain itu, pelaku terancam denda UUPA 35/2014.
“Anak tidak boleh jadi alat eksploitasi apapun, ekonomi, mistis, seksual apalagi hal-hal yang tidak masuk akal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima MONITOR, Rabu (2/5).
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…
MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…
MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…