Categories: Uncategorized

Pemerintah Diberi Waktu Tiga Bulan Susun Peraturan Turunan Perpres TKA

MONITOR, Jakarta – Menanggapi terusnya berkembang polemik mengenai gempuran TKA di Indonesia, yang juga menjadi isu krusial dalam peringatan hari buruh Internasional (MayDay) hari ini, Selasa (1/5), Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, jika komisi memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk sesegera menyusun peraturan turunan dari ketentuan peraturan presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA).

“Persoalannya  Perpres 20, ini kan baru. Dalam rekomendasi Panja kami dulu adalah pemerintah harus memiliki Satgas pengawasan TKA terutama yang ilegal, dan itu belum dilakukan,” kata Dede Yusuf, di Jakarta, Selasa (1/5).

“Karena itu, kami memberi waktu 3 bulan kepada pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi kami, dan kemudian menyusun peraturan turunan yang tidk bertentangan dengan UU,” tambahnya.

Menurut Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut, jika dalam batas waktu yang diberikan pemerintah tidak juga berhasil menyusun satu langkah pembentukan Satgas pengawasan TKA, tentunya akan ada peningkatan penggunaan instrumen dewan nantinya.

‘Jika dalam 3 bulan ternyata Pemerintah tidak berhasil juga, tentu kami akan meningkatkan Panja ini menjadi tingkatan yang lebih lanjut. Itu bisa menjadi Pansus, bisa menjadi hak angket dan sebagainya. Posisi kita adalah itikad baik pemerintah kita hargai, tapi jangan melanggar UU,” papar politikus Demokrat itu.

Lebih lanjut, ketika disinggung soal adanya usulan pembentukan Pansus TKA, apa fraksi Demokrat akan ikut ambil bagian? Mantan wakil gubernur Jawa Barat itu enggan menanggapinya.

“Ini kan masa reses, pada libur semua (anggota dewan). Artinya saya tidak bisa mengatasnamakan fraksi karena belum ada keputusan, kita belum rapat fraksi, saya hanya bisa mengatasnamakan komisi IX, yang kita sudah melaksanakan rapat kerja, sudah membahas masalah ini, kesepakatannya adalah demikian,” ujarnya.

“Yakni, kita beri waktu 3 bulan untuk peraturan turunan nya, Permennya harus tidaj boleh melanggar UU, dan Satgas itu harus dibentuk, kita juga bikin Timwas,” pungkasnya.

Recent Posts

Parade Bastille Day 2025, Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia dan Prancis

MONITOR, Jakarta - Derap langkah tegap diiringi irama langkah yang kompak dan penuh semangat, pasukan…

7 jam yang lalu

Uni Eropa Permudah Visa Bagi WNI, DPR Dorong Orkestrasi RI Manfaatkan Momentum Borderless

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera menyambut…

8 jam yang lalu

Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat di NTB, Tahap Kedua Dimulai September 2025

MONITOR, NTB - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau secara langsung digunakannya Sekolah Rakyat…

9 jam yang lalu

Puan Soal Kasus Beras Oplosan, Rakyat Jangan Jadi Korban Pasar yang Tidak Jujur!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus praktik pengoplosan beras yang ditemukan…

9 jam yang lalu

DPR Nilai Keanggotaan RI di BRICS Dapat Dimanfaatkan untuk Siasati Tekanan Tarif Impor AS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik bergabungnya Indonesia ke…

12 jam yang lalu

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah selesai. Kelompok terbang (kloter)…

12 jam yang lalu