Categories: NASIONALPOLITIK

Jokowi Ditantang Bersikap Tegas Hadapi Polemik UU MD3

MONITOR, Jakarta- Anggota Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsudin Alimsyah menilai sikap Jokowi yang tak mau menandatangani UU MD3 merupakan salah satu bagian dari akrobat politik.

Oleh karena itu, ia meminta Jokowi bersikap tegas dalam menghadapi polemik tersebut. Menurutnya, apabila jokowi setuju dengan UU tersebut maka harus ditandatangani.

Namun, jika Jokowi tidak setuju dengan UU tersebut harus segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau merevisi pasal-pasal kontroversi yang terkandung dalam UU MD3 itu.

"Akan lebih elok dan gentle, kalau setuju tanda tangan kalau tidak setuju buat perppu, sudah itu saja. Jangan bermain-main, jangan berakrobat," kata Syamsudin dalam diskusi dikawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/3).

Meski begitu, Syamsudin mengatakan terkait UU MD3 yang menuai polemik berbagai pihak dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun, menurutnya langkah tersebut tidak tepat jika dilakukan Presiden. Pasalnya, Jokowi sebagai kepala negara memiliki hak penuh untuk membatalkan revisi UU MD3 tanpa melalui jalur Mahkamah Konstitusi.

"Ajakan dia (Jokowi) untuk mengajak publik bersama-sama ke MK, bagi saya itu tidak tepat padahal dia punya kewenangan, seandainya dia tidak punya kewenangan lalu mengajak orang ke MK itu baru diterima akal sehat, tapi kewenangan itu ada ditangan dia," imbuhnya.

Lebih dari itu, ia mengatakan Jokowi sebagai orang nomor satu di negeri ini seharusnya segera mengambil langkah yang solutif untuk meredam polemik UU MD3 tersebut. Ia menilai, jika jokowi tidak mengambil langkah tegas terkait polemik tersebut. Maka jokowi bukanlah pemimpin yang ideal dan semestinya sebagai pemimpin harus berani mengambil resiko dari sebuah kebijakan.

"Sebagai kepala negara, kita menunggu sifat dan sikap anda (Jokowi) yang gentle dan solutif. Kalau jokowi tidak bikin Perppu, itu artinya kita tidak punya pemimpin yang ideal. Dia ada tapi tidak ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sudah resmi diberlakukan hari ini Kamis (15/3) meski tidak ditandangani oleh Presiden UU tersebut secara konstitusional tetap sah. 

 

 

Recent Posts

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

1 jam yang lalu

Gelar Pesta Prestasi 2024, Kemenpora Berikan Penghargaan Bagi Kreativitas dan Prestasi Anak Muda Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi…

3 jam yang lalu

Badan Kerohanian Kristen/Katolik Jasa Marga Rayakan Ibadah Paskah 2024 dengan Berbagi Kasih Sosial ke Panti Asuhan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Badan Kerohanian Kristen/Katolik (BKK) Jasa Marga,…

3 jam yang lalu

Hadiri Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran…

4 jam yang lalu

BMKG Ingatkan Bahwa Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Periode Peralihan Musim

MONITOR, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat…

5 jam yang lalu

PUPR Rampungkan Infrastruktur Pariwisata KSPN Wakatobi Sultra Tahap I

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penataan dan pengembangan…

5 jam yang lalu