Jumat, 29 Maret, 2024

Jokowi Ditantang Bersikap Tegas Hadapi Polemik UU MD3

MONITOR, Jakarta- Anggota Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsudin Alimsyah menilai sikap Jokowi yang tak mau menandatangani UU MD3 merupakan salah satu bagian dari akrobat politik.

Oleh karena itu, ia meminta Jokowi bersikap tegas dalam menghadapi polemik tersebut. Menurutnya, apabila jokowi setuju dengan UU tersebut maka harus ditandatangani.

Namun, jika Jokowi tidak setuju dengan UU tersebut harus segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau merevisi pasal-pasal kontroversi yang terkandung dalam UU MD3 itu.

"Akan lebih elok dan gentle, kalau setuju tanda tangan kalau tidak setuju buat perppu, sudah itu saja. Jangan bermain-main, jangan berakrobat," kata Syamsudin dalam diskusi dikawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/3).

- Advertisement -

Meski begitu, Syamsudin mengatakan terkait UU MD3 yang menuai polemik berbagai pihak dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun, menurutnya langkah tersebut tidak tepat jika dilakukan Presiden. Pasalnya, Jokowi sebagai kepala negara memiliki hak penuh untuk membatalkan revisi UU MD3 tanpa melalui jalur Mahkamah Konstitusi.

"Ajakan dia (Jokowi) untuk mengajak publik bersama-sama ke MK, bagi saya itu tidak tepat padahal dia punya kewenangan, seandainya dia tidak punya kewenangan lalu mengajak orang ke MK itu baru diterima akal sehat, tapi kewenangan itu ada ditangan dia," imbuhnya.

Lebih dari itu, ia mengatakan Jokowi sebagai orang nomor satu di negeri ini seharusnya segera mengambil langkah yang solutif untuk meredam polemik UU MD3 tersebut. Ia menilai, jika jokowi tidak mengambil langkah tegas terkait polemik tersebut. Maka jokowi bukanlah pemimpin yang ideal dan semestinya sebagai pemimpin harus berani mengambil resiko dari sebuah kebijakan.

"Sebagai kepala negara, kita menunggu sifat dan sikap anda (Jokowi) yang gentle dan solutif. Kalau jokowi tidak bikin Perppu, itu artinya kita tidak punya pemimpin yang ideal. Dia ada tapi tidak ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sudah resmi diberlakukan hari ini Kamis (15/3) meski tidak ditandangani oleh Presiden UU tersebut secara konstitusional tetap sah. 

 

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER