Jumat, 29 Maret, 2024

DPR Sepakati Kenaikan Biaya Haji Tahun 2018, Ini Besarannya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 yakni sebesar Rp 35.235.602 per jamaah. Angka itu naik sekitar Rp 345.000 dibanding penyelenggaraan haji tahun lalu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH, Noor Achmad mengatakan, adanya kenaikan biaya ibadah haji sejalan dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap Saudi Arabia Riyal (SAR).

"Yang pertama adalah harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax dan passenger service charge) sebesar Rp 27.495.842, dan dibayar langsung oleh jamaah haji (direct cost)," kata Noor Achmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Adapun, data yang dibeberkan terkait kenaikan biaya tersebut ialah harga rata-rata pemondokan Mekah sebesar SAR 4.450 dengan rincian sebesar SAR 3.782 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi dan sebesar SAR 668 yang dibayar oleh jemaah haji dengan ekuivalen sebesar Rp 2.384,760.

- Advertisement -

Untuk itu, Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja BPIH Kementerian Agama RI telah menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan di Madinah sebesar SAR 1.200 dengan sistem sewa semi-musim dan dibiayai dari dana optimalisasi.

Selain itu, Noor juga menjelaskan adanya Besaran Living Allowance sebesar SAR 1.500 dengan ekuivalen sebesar Rp 5.355.000 dan kemudian akan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang SAR.

“Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 345.290 atau naik sekitar 0,99 persen. Kenaikan ini masih di bawah dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, di bawah Kementerian Agama,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER