Jumat, 29 Maret, 2024

Kunjungan Parpol ke Istana Negara dinilai Tak Melanggar Aturan

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshidiqe menilai, kunjungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo ke Istana Negara beberapa waktu yang lalu tidak menyalahi aturan. 

Menurutnya, kunjungan tersebut sah secara aturan hukum yang berlaku.

"itu sah-sah saja, yang penting Partainya mengajukan permohonan gak?" kata Jimly saat diwawancarai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, sebagai Presiden, Joko Widodo memiliki hak penuh untuk menerima siapa pun yang ingin bertemu ke Istana Negara, baik itu tamu sesama kalangan politisi maupun dari kalangan masyarakat umum.

- Advertisement -

"Masak hanya partai pendukungnya saja. Tidak bisa begitu," tukas Jimly.

"Jokowi  terbuka karena presiden bagi semua. Jika misalnya ada surat permohonan dari partai A, ya harus diterima. Kalau tak diterima bisa menimbulkan kecemburuan. Misalnya partai Gerindra (Prabowo Subianto) dan PKS (Sohibul Iman) kan juga pernah ke Istana bertemu Presiden , karena dia presiden bagi semua,” tambahnya.

Lebih lanjut Jimly menegaskan, menjadi lumrah ketika pertemuan sejumlah partai politik dengan Jokowi di Istana Negara merupakan permintaan parpol, bukan serta merta permintaan pribadi Jokowi.

"Yang penting bukan Presiden yang ingin bertemu. Kalau partai yang ingin bertemu kita gak tau dia ngomongin apa. Yang penting jangan bicarakan soal kepentingan pribadi dan politik," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER