Categories: HUKUMNASIONAL

Buka Masa Sidang Besok, DPR Diminta Tak Terburu-buru Sahkan RUU Hukum Pidana

MONITOR, Jakarta – Pembukaan masa sidang DPR pada Senin, 5 Maret 2018 akan menjadi tahap baru dalam pembahasan RUU Hukum Pidana. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencermati pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan 4 orang ahli hukum yaitu Prof. Mahfud MD, Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Maruarar Siahaan dan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. 

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memandang dengan kekuatiran ada desakan untuk segera mengesahkan RUU Hukum Pidana pada 19 April 2018. Desakan ini ditengarai muncul dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan empat orang ahli hukum ini.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengingatkan bahwa RUU Hukum Pidana akan mengikat segala sisi kehidupan masyarakat. Inilah hukum yang akan memiliki daya paksa untuk menegakkan tertib sosial yang diinginkan oleh pemerintah. Karena itu, Aliansi memandang bahwa Presiden perlu membuka dialog multi pihak dan multi kementerian/lembaga untuk membahas RUU Hukum Pidana.

"Dialog dan pembahasan RUU Hukum Pidana selama ini, dalam pandangan Aliansi terlampau didominasi oleh para ahli hukum pidana padahal yang disentuh oleh RUU Hukum Pidana menyangkut segala aspek kehidupan termasuk didalamnya mengenai kesehatan, perempuan, anak, dan segala isu serta lapisan masyarakat lainnya," kata  Managing Director Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Minggu (4/3).

Erasmus mengatakan, Aliansi Nasional Reformasi KHUP mengingatkan bahwa kalaupun pembahasan dipaksakan disahkan 19 April 2018 ini, maka segala infrastruktur penunjang RUU Hukum Pidana berpotensi besar tidak terlaksana. RUU Hukum Pidana membutuhkan berbagai peraturan pelaksana sebagai pelaksana dari RUU Hukum Pidana apabila disahkan dan diberlakukan. Aliansi Nasional Reformasi KUHP tidak melihat pemerintah dan DPR memiliki cetak biru pembaruan hukum pidana nasional. 

"Hal ini akan memperparah prioritas dari program pembaruan dan pembangunan hukum nasional. Sekedar mengingatkan bahwa infrastruktur penunjang UU SPPA juga sama sekali belum 100% tersedia, bahkan ketika batas waktu 2 tahun sejak disahkan, belum tersedia dengan cepat," tuturnya.

Menurut Erasmus, ketiadaan infrastruktur penunjang dalam RUU Hukum Pidana akan mengacaukan bangunan sistem penegakkan hukum pidana. Belum lagi ketiadaan analisis kompabilitas antara RUU Hukum Pidana dengan KUHAP yang saat ini berlaku.

Untuk itu pihaknya mengingatkan bahwa sentimen romantisme untuk mengenyahkan warisan Hindia Belanda sebaiknya sesegera mungkin ditinggalkan. Pasalnya perlu ada analisis dan pendetakan baru dari analisis dan pendekatan lama yang telah tersedia sejak 1963. Sampai saat ini, tidak ada satu negarapun di dunia yang memiliki klaim orginalitas dalam pembangunan hukumnya, karena itu upaya memenuhi romantisme “karya bangsa sendiri”sebaiknya mulai ditinggalkan.

"Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga mengingatkan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik mengalami penurunan pada 2016. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan juga menyatakan bahwa aspek kebebasan sipil membawa dampak yang besar pada penurunan Indeks Demokrasi Indonesia. Karena itu, RUU Hukum Pidana apabila diburu – buru disahkan akan membawa kontribusi besar pada penurunan Indeks Demokrasi Indonesia ditahun – tahun berikutnya," terangnya.

"Untuk membangun dan memperbaruhi hukum pidana nasional, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan agar Presiden untuk mendorong dimulainya dialog dan konsultasi multi pihak, agar proses pembaruan hukum pidana nasional dapat lebih diterima oleh masyarakat dan sejalan dengan komitmen negara Republik Indonesia dalam rangka melindungi, menghormati, dan memajukan kebebasan sipil dan politik," pungkasnya.

Recent Posts

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

7 jam yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

20 jam yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

1 hari yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

1 hari yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

2 hari yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

2 hari yang lalu