Categories: BISNISEKONOMI

Permenkeu Tarif Cukai Hasil Tembakau harus Kedepankan Kepentingan Nasional

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berisi pengurangan layer cukai rokok ditargetkan sampai 2021 nanti harus memperhatikan kepentingan nasional.

PMK itu mengatur agar tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Kepentingannya adalah untuk penerimaan negara guna mencapai target penerimaan cukai tahun 2018. Tak heran Hasil Pengolahan Tembakau Lain (HPTL), di antaranya tembakau hirup, tembakau kunyah, tembakau molasses, masuk di dalamnya. 

"Soal yang harus diperhatikan pemerintah adalah optimalisasi penerimaan negara itu tidak mengenyampingkan aspek kepentingan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Sabtu (3/3). 

Heri mencontohkan akomodasi terhadap peredaran rokok elektrik (Vape) terpaksa dilakukan karena rokok ini masuk klasifikasi HPTL dengan potensi cukai 57 persen dari harga jual eceran. "Padahal, rokok elektrik itu sendiri masih menuai pro-kontra karena bisa merugikan petani tembakau," ujarnya.  

Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara dari bea-cukai yang mencapai RP189,35 triliun perlu dibarengi dengan kebijakan yang prudent. "PMK 146/2017 tidak serta merta ditujukan hanya untuk optimalisasi penerimaan negara. Perlindungan terhadap petani tembakau di dalam negeri juga musti diperhatikan," ungkap Politikus Gerindra itu.

Heri melanjutkan, kontrol terhadap regulator dan internal bea-cukai juga tidak kalah penting. Heri menegaskan Sia-sia bicara penerimaan negara dengan kebijakan cukai baru kalau internalnya ‘tanda kutip’, tertutup, dan sulit "disentuh." 

"Sebagai catatan, tahun 2013 saja, ada lebih dari 4.000 kasus selundupan yang berakibat kerugian negara hampir Rp200 miliar. Itu data versi Bea-Cukai, yang oleh sebagian kalangan, belum terungkap 100%," tegasnya.

"Saya berharap PMK itu memberi dampak kontruktif. Tidak saja untuk penerimaan negara, tapi juga menyangkut perlindungan kepentingan nasional. Terutama kepentingan petani tembakau di dalam negeri," tegasnya.

Recent Posts

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

11 jam yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

24 jam yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

1 hari yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

1 hari yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

2 hari yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

2 hari yang lalu