Kamis, 25 April, 2024

Kementerian ESDM Kembali Sederhanakan Peraturan di Sektor Migas

MONITOR, Jakarta – Beberapa bulan yang lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sejumlah aturan di sektor ESDM. Hari ini, Kamis (1/3) tujuh peraturan diantaranya kembali disederhanakan menjadi enam peraturan.

Plt Direktur Jendral (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, dari jumlah tersebut, baru tiga peraturan yang telah menjadi Peraturan Menteri (Permen), sementara yang lain baru berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

"(Peraturan) terkait pasca operasi itu kitar revisi, lalu terkait izin usaha penunjang. Terkait SKT (Sertifikat Keterampilan) yang kita hapuskan itu sudah terbit dan sedang dalam peroses pengundangan di Kemenkum HAM. Seminggu paling lama bisa didownload sama teman-teman," ujar Ego kepada wartawan di Gedung Migas, Kuningan, Jakarta (1/3).

Lebih lanjut Ego menjelaskan, salah satu yang disederhanakan terkait pendistribusian BBM LPG tentang pengenaan tarif harga yang dijadikan satu. Sementara RPM terkait pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan di kegiatan usaha migas masih dalam proses pembahasan.

- Advertisement -

"Masih sedikit pembahasan lagi sama pak Wamen, yaitu satu session terkait revisi permen 38 mengenai masalah keselamatan," ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER