MONITOR, Jakarta – Keberadaan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menujukan bahwa Indonesia sudah cukup matang menghadapi gejolak krisis finansial. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Sosial (LPS) Halim Alamsyah dalam sebuah seminar, Rabu (28/2) di Jakarta.
"Saya rasa kita cukup maju dibanding negara lain karena sudah mempunyai UU. Tidak banyak negara yang menyiapkan UU semacam itu, sehingga menurut saya Indonesia berada dalam persiapan cukup matang," katanya.
Halim meyakini, melalui program restrukturisasi dan resolusi perbankan yang efektif sehingga lembaga yang bertugas menjamin simpanan akan dapat meminimalisasi yang mungkin dimunculkan sebagai akibat kegagalan perbankan.
Selain itu, Halim juga menilai berbagai gejolak yang akan terjadi ke depan tidak akan berpengaruh banyak pada kondisi perbankan. Indikatornya yaitu kinerja perbankan di tahun lalu tidak terlalu buruk di tengah kondisi ekonomi yang melambat.
"Tahun ini proses konsolidasi perbankan yang sedang berjalan bisa semakin cepat selesai. Kalau kepercayaan di ekonomi membaik, permintaan kredit bisa tumbuh. Sekarang memang belum, namun saya optimis akan naik kembali," kata Halim.
MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…
Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…
MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…