Categories: NASIONALPOLITIK

Dewan Pers: Media Harus Bedakan Iklan Kampanye dengan Berita

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, tidak boleh ada pembatasan dalam pemberitaan di media masa. Pasalnya, pembatasan berita dapat dipidanakan lantaran telah diatur dalam Undang-Undang.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pers menanggapi perbedaan pemberitaan politik dengan iklan politik. Dimana jelang Pemilu 2019, telah terbentuk gugus tugas untuk mengawasi jeda penetapan nomor urut hingga masa kampanye, 23 November 2018 mendatang. Dimana Dewan Pers bertugas salah satunya untuk mengawasi potensi pelanggaran, termasuk iklan politik atau kampanye terselubung di media sebelum waktu yang ditetapkan.

Yosep menegaskan, iklan harus diletakkan di halaman iklan, lantaran berbeda dengan berita. Sementara media, tegas dia, memiliki tugas untuk menyampaikan berita kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai berita politik ataupun kampanye politik.

"Karena tugas media itu updating kepada masyarakat, dengan memberikan informasi pemilu tanpa tercemar dengan iklan-iklan pemilu," tegas Yosep di Jakarta, Senin (26/2).

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4, didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Agar hal itu tidak tercemar, Yosep mendorong agar media maupun paslon yang kedapatan memiliki masalah dalam pemberitaan, keduanya sama-sama diberikan hukuman.

Ia menyebutkan, setidaknya ada empat model media. Pertama, media profesional, kedua, media simpatisan, ketiga, media milik paslon, dan keempat, media milik partai. Kendati demikian, Yosep menekankan agar pemberitaan yang dimiliki media harus diatur oleh pimpinan redaksi. "Chief editor harus bisa memastikan news room independen," katanya.

Ia juga meminta, agar wartawan juga menjaga kode etiknya dan menjaga nama baik profesi wartawan. "Akan tetapi jika ada wartawan yang ingin menjadi timses, itu tidak apa-apa, akan tetapi dewan pers meminta yang berkaitan untuk cuti sementara atau mengundurkan diri secara permanen karena kalau ketauan dewan pers akan mendorong tentunya sanksi profes," tandasnya.

Recent Posts

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

1 jam yang lalu

Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Kembali Berdinas di TNI Usai dari BUMN

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan…

2 jam yang lalu

Fantastis, Bersama BAZNAS dan LAZ Kemenag Salurkan 2 Juta Paket Bingkisan untuk Anak Yatim dan Disabilitas se-Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

6 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Program PKDP 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…

10 jam yang lalu

Miris 1 Juta Lulusan Sarjana Nganggur, DPR: Ironi di Tengah Bonus Demografi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

13 jam yang lalu

Polusi Udara Meningkat di Jakarta, DPR: Cerminan Buruknya Tata Kelola Emisi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti peningkatan polusi udara di…

14 jam yang lalu