Jumat, 29 Maret, 2024

Sebelum Masa Kampanye, Parpol Peserta Pemilu 2019 Boleh Lakukan ini

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan mediasi dan membentuk gugus tugas guna mengisi kekosongan regulasi tujuh bulan sebelum masa kampanye Pemilu 2019, yakni 23 Septemberi 2018 mendatang.

Ya, setelah KPU menetapkan nomor urut peserta pemilu, para peserta yang dinyatakan lolos tidak serta merta bisa melakukan kampanye sebelum hari yang telah ditetapkan.

"Kita tidak bisa berdiam diri untuk tidak mengatur situasi ini, maka itu kami bentuk gugus tugas yang bertujuan ahar pemilu kali ini berkelas," katanya Wahyu, Senin (26/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, gugus tugas yang telah terbentuk, telah menghasilkan tiga pokok kesepakatan, Diantaranya yakni pelarangan iklan kampanye, baik di lembaga penyiaran media cetak maupun elektronik, memperbolehkan sosialisasi politik yang tunduk kepada Undang-Undang dan memperbolehkan pemberitaan politik.

- Advertisement -

"KPU tunduk kepada UU yang relevan, misalnya dalam UU Parpol disitu ditegaskan sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan oleh partai politik dan jika peserta akan mengadakan pertemuan internal maka diberitahukan kepada KPU atau Bawaslu setempat," kata Wahyu.

Sementara untuk pemberitaan politik, hal itu diperbolehkan agar masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu. "Pemberitaan mengenai kampanye tetap diperbolehkan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi terkait dengan peserta pemilu, karena dengan semakin banyak pemberitaan, maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang cukup," katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER