Categories: EKONOMI

Otoritas India Hentikan Pengenaan BMAD Produk Melamin Indonesia

MONITOR, Jakarta – Otoritas India menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk melamin asal Indonesia. Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India mengeluarkan notifikasi pada 19 Februari 2018 yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang pengenaan BMAD atas impor produk melamin dari sejumlah negara, salah satunya dari Indonesia.

“DGAD tidak menemukan adanya kerugian akibat impor produk melamin dari Indonesia selama periode penyelidikan. Selain itu, kondisi industri domestik melamin India telah sehat dan stabil setelah penerapan BMAD selama lima tahun. Sehingga, tidak ada dasar yang kuat untuk memperpanjang pengenaan BMAD tersebut,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.

Pengenaan BMAD ini telah berlangsung sejak 1 Juni 2012 dengan besaran USD 1.537 per metrik ton. Penyelidikan review pengenaan BMAD dimulai pada 22 September 2017 atas permintaan dari Gujarat State Fertilizers & Chemicals Ltd., yang merupakan industri domestik melamin India.

Selama masa pemberlakuan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan telah menyampaikan pembelaan tertulis. Dalam pembelaan tertulis, ditegaskan tidak ada hubungan kausalitas antara barang impor dan kerugian industri domestik. Selain itu, perusahaan Indonesia yang mengekspor produk melamin ke India dan dikenakan BMAD sudah tidak beroperasi lagi.

Otoritas India mengenakan BMAD kepada dua eksportir melamin asal Indonesia, yaitu PT Sri Melamine Rejeki dan PT OCI Kaltim Melamine. Namun, kedua perusahaan tersebut tidak lagi melakukan ekspor sejak 2012.

Berdasarkan data BPS, Indonesia terakhir mengekspor produk melamin ke India pada 2011 dengan nilai USD 2,2 juta. Pada tahun yang sama, negara tujuan ekspor produk melamin Indonesia antara lain Australia sebesar USD 14,3 juta, Thailand sebesar USD 7,9 juta, dan Korea Selatan sebesar USD 6,5 juta.

Menyikapi rekomendasi DGAD India, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati melihat hal ini sebagai peluang untuk kembali menggiatkan ekspor produk melamin ke India. “Tidak diperpanjangnya pengenaan BMAD atas produk melamin harus menjadi dorongan bagi industri melamin Indonesia untuk kembali bangkit dan masuk  ke pasar India karena potensi negara tersebut cukup menjanjikan,” kata Pradnyawati.

Recent Posts

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

7 jam yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

7 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Tinggalkan Ekonomi Bahan Mentah, Masuk Era Innovation-Based Blue Economy

MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…

15 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

1 hari yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

1 hari yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

2 hari yang lalu