MONITOR, Jakarta – Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, I Wayan Dipta, mengatakan kegiatan penyelenggaraan lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) butuh sebuah payung hukum.
Payung hukum yang dimaksud, tujuannya untuk memperkuat sistem koperasi perikanan. Hal ini berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Dasar No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Ia pun mengatakan, penyusunan draft payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan TPI oleh Koperasi merupakan langkah yang sangat baik.
"Hal ini perlu didukung semua pihak dalam rangka mewujudkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia serta kesejahteraan nelayan miskin di wilayah pesisir," ujar Wayan di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (21/2).
Kemenkop dan UKM bersama kementerian lain pun mengambil kesimpulan yaitu, tujuan penyusunan payung hukum tersebut sebagai wujud pelaksanaan reformasi koperasi perikanan melalui pemberdayaan koperasi perikanan.
"Terkait draft payung hukum tersebut, Kemenkop UKM sedang melakukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden untuk ditindak lanjuti," tambah Wayan saat ditemui di acara forum diskusi 'Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI Oleh Koperasi Perikanan'.
Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik terkait penempatan pengacara Razman Arif Nasution…
MONITOR, Jakarta — Memasuki hari operasional ke-71 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (30/6/2026), Kemenhaj…
MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melibatkan taruna…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal kasus dugaan intimidasi yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22…