Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Soal Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat, Kemenag Godok Mekanisme ‘Keberatan’

MONITOR, Jakarta – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag M Fuad Nasar mengatakan, arah rencana kebijakan pungutan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beragama Islam untuk zakat, tidak bersifat memaksa.

"Arah pengaturannya lebih ke arah memfasilitasi dan memberikan sarana dalam penunaian kewajiban zakat (untuk yang beragama Muslim). Karena kalaupun tidak dipotong melalui gaji, kan sudah menjadi salah satu kewajiban Muslim," katanya melalui sambungan telpon kepada MONITOR, Selasa (6/2).

Ya, sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam.

Peraturan tersebut, kata Menag, akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Dimana nantinya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang beragama muslim akan dipotong 2,5 persen untuk zakat.

Terkait hal itu, M Fuad menjelaskan, ide tentang pungtan gaji PNS untuk zakat ini bukan merupakan hal baru, mengingat sebelumnya telah dibahas dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Intruksi Presiden No 3 Tahun 2014.

Yang pada prinsipnya, lanjut Fuad, yakni mengoptimalkan peran negara dalam memfasilitasi dan menyediakan sarana bagi ASN/PNS Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat. "Tentu mekanisme ini akan memudahkan, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan," katanya.

Terkait ASN dan PNS yang merasa keberatan dengan potongan tersebut, terang Fuad, pihaknya dengan kementerian terkait tengah menggodog mekanisme pengajuan keberatan. Dimana nantinya dalam klausul Keppres yang ditarget rampung 2018 ini akan menyediakan ruang bagi ASN atau PNS yang merasa keberatan.

"Pada prinsipnya tidak ada unsur pemaksaan, bagi yang tidak berkewajiban untuk menunaikan zakat. Kalaupun merasa keberatan atau alasan tertentu bisa menyampai pernyataan keberatan secara tertulis. Itu yang sedang kita matangkan, sehingga tidak terkesan seolah-olah dipaksakan bagi yang tidak mau," terangnya.

Recent Posts

Konsolidasi Nasional PSGA 2026: Sahkan 4 Rekomendasi Strategis Kampus Inklusif

MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…

1 jam yang lalu

Puan Pimpin Rapat Paripurna Soal RAPBN 2027 Hingga Persetujuan Calon BS OJK

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…

6 jam yang lalu

Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU, IKA PMII UI Dorong Gus Hery Maju Ketum PBNU

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…

8 jam yang lalu

Catatan IPW di HUT Ke-80 Bhayangkara: Reformasi Polri, Penguatan Kompolnas, dan Fungsi Wasidik

MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…

8 jam yang lalu

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

10 jam yang lalu

PPIU Diminta Tertibkan Kedatangan dan Bagasi Jemaah Umrah di Terminal 2F

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…

12 jam yang lalu