MONITOR, Jakarta – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag M Fuad Nasar mengatakan, arah rencana kebijakan pungutan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beragama Islam untuk zakat, tidak bersifat memaksa.
"Arah pengaturannya lebih ke arah memfasilitasi dan memberikan sarana dalam penunaian kewajiban zakat (untuk yang beragama Muslim). Karena kalaupun tidak dipotong melalui gaji, kan sudah menjadi salah satu kewajiban Muslim," katanya melalui sambungan telpon kepada MONITOR, Selasa (6/2).
Ya, sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam.
Peraturan tersebut, kata Menag, akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Dimana nantinya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang beragama muslim akan dipotong 2,5 persen untuk zakat.
Terkait hal itu, M Fuad menjelaskan, ide tentang pungtan gaji PNS untuk zakat ini bukan merupakan hal baru, mengingat sebelumnya telah dibahas dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Intruksi Presiden No 3 Tahun 2014.
Yang pada prinsipnya, lanjut Fuad, yakni mengoptimalkan peran negara dalam memfasilitasi dan menyediakan sarana bagi ASN/PNS Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat. "Tentu mekanisme ini akan memudahkan, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Terkait ASN dan PNS yang merasa keberatan dengan potongan tersebut, terang Fuad, pihaknya dengan kementerian terkait tengah menggodog mekanisme pengajuan keberatan. Dimana nantinya dalam klausul Keppres yang ditarget rampung 2018 ini akan menyediakan ruang bagi ASN atau PNS yang merasa keberatan.
"Pada prinsipnya tidak ada unsur pemaksaan, bagi yang tidak berkewajiban untuk menunaikan zakat. Kalaupun merasa keberatan atau alasan tertentu bisa menyampai pernyataan keberatan secara tertulis. Itu yang sedang kita matangkan, sehingga tidak terkesan seolah-olah dipaksakan bagi yang tidak mau," terangnya.
