Ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum untuk meneguhkan kembali agenda reformasi kelembagaan yang telah bergulir sejak era Reformasi.
Namun, bagi Indonesia Police Watch (IPW), Hari Bhayangkara ke-80 justru menghadirkan sebuah ironi. Di tengah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, agenda mendasar reformasi kelembagaan dinilai belum sepenuhnya terjawab.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa lahirnya undang-undang baru memang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya pembaruan institusi.
Namun, revisi tersebut dinilai belum menyentuh persoalan paling fundamental, yakni penguatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap Polri.
“Kami mengapresiasi lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai bagian dari dinamika pembaruan kelembagaan Polri. Namun, kami juga harus menyampaikan bahwa momentum reformasi ini belum dimanfaatkan secara optimal,” ujar Sugeng dalam Catatan Hari Bhayangkara ke-80 yang disampaikan IPW, Kamis (2/7).
Agenda besar untuk memperkuat mekanisme check and balance melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) justru belum terakomodasi dalam perubahan undang-undang tersebut,” tegasnya.
Menurut Sugeng, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi Polri. Sebaliknya, IPW memandang penguatan mekanisme pengawasan merupakan bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
“Kami tetap berpandangan bahwa Polri berada di bawah Presiden sebagaimana amanat konstitusi. Tetapi dalam negara demokrasi, setiap kewenangan yang besar harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Di situlah esensi check and balance,” katanya.
Legislasi Kilat, Momentum Reformasi yang Dipertanyakan
IPW mencatat proses pembahasan revisi UU Polri berlangsung dalam tempo yang relatif singkat. DPR menetapkan RUU Polri sebagai RUU Inisiatif DPR pada 20 Mei 2026. Pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026. Hanya lima hari kemudian, tepatnya 9 Juni 2026, DPR mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Bagi IPW, rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ruang pembahasan yang tersedia terhadap sebuah regulasi yang menyangkut desain kelembagaan salah satu institusi paling strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata cepat atau lambatnya proses legislasi. Yang lebih penting adalah apakah proses tersebut benar-benar mampu mengakomodasi seluruh rekomendasi strategis yang telah disusun melalui kajian panjang dan partisipasi publik. Pada titik inilah kami melihat masih ada ruang yang belum terjawab,” ujar Sugeng.
Padahal, lanjut Sugeng, pembahasan revisi UU Polri bukanlah agenda yang muncul secara tiba-tiba. Wacana perubahan undang-undang tersebut telah berkembang selama hampir sembilan tahun.
Pada 2017, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR telah menyusun rancangan perubahan UU Polri. IPW bahkan memperoleh draf RUU Polri tahun 2024 yang menjadi salah satu bahan kajian organisasi. Namun, substansi rancangan yang kemudian dibahas DPR pada 2026 ternyata berbeda dengan draf yang sebelumnya beredar.
Perubahan arah pembahasan mulai mengemuka setelah dinamika nasional pada Agustus–September 2025, termasuk pertemuan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 11 September 2025. Sejak saat itu, pembahasan reformasi Polri memasuki fase baru.
Komitmen pemerintah semakin terlihat ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Menurut IPW, pembentukan KPRP menjadi harapan baru bagi lahirnya reformasi kepolisian yang lebih komprehensif. Sebab, komisi tersebut tidak bekerja secara tertutup, melainkan menghimpun berbagai aspirasi masyarakat melalui konsultasi yang melibatkan 82 entitas di tingkat nasional dan 72 entitas di berbagai daerah.
Pada saat yang sama, DPR melalui Komisi III juga membentuk Panitia Kerja Reformasi Penegakan Hukum yang menggelar rapat dengar pendapat dengan Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, para akademisi, dan ahli hukum.
IPW menjadi salah satu organisasi masyarakat sipil yang diundang untuk memberikan pandangan, baik kepada KPRP maupun DPR.
“Dalam setiap forum kami menyampaikan sikap yang konsisten. Kami tidak pernah mempersoalkan kedudukan Polri di bawah Presiden. Yang kami dorong adalah bagaimana kewenangan besar tersebut diimbangi oleh sistem pengawasan yang independen, profesional, dan memiliki kewenangan yang memadai,” tegas Sugeng.
IPW, lanjut Sugeng, secara konsisten mengusulkan lima agenda besar reformasi, yakni mempertahankan Polri di bawah Presiden, memperkuat reformasi kultural, memperkuat reformasi pengawasan dan penindakan, membenahi sistem pengawasan internal khususnya Biro Wasidik, serta memperkuat Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen.
“Lima agenda tersebut merupakan satu kesatuan. Reformasi kelembagaan tidak akan berhasil jika hanya mengubah aturan, tetapi tidak memperbaiki budaya organisasi, sistem pengawasan, dan mekanisme akuntabilitasnya,” kata Sugeng.
Kompolnas Harus Independen, Bukan Sekadar Pelengkap
Bagi IPW, substansi paling krusial yang luput dari perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 justru menyangkut penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Padahal, sejak awal pembahasan revisi UU Polri, isu tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama yang mengemuka dalam berbagai forum konsultasi publik maupun pembahasan yang dilakukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Menurut Sugeng, rekomendasi tersebut lahir bukan tanpa alasan. Kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden memang telah menjadi pilihan sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, dalam negara demokrasi, setiap kewenangan yang besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
“Kami tidak pernah mempersoalkan posisi Polri di bawah Presiden. Yang kami persoalkan adalah bagaimana kewenangan yang begitu besar itu dikontrol secara demokratis. Jangan sampai kekuasaan yang luas tidak diimbangi dengan pengawasan yang efektif. Di situlah letak pentingnya Kompolnas yang independen,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, rekomendasi resmi KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit menempatkan penguatan Kompolnas sebagai salah satu agenda utama reformasi kelembagaan Polri. Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak tercermin dalam substansi UU Polri yang baru disahkan.
Padahal, lanjut Sugeng, penguatan Kompolnas bukan sekadar menambah kewenangan sebuah lembaga, melainkan membangun keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan agar institusi kepolisian semakin akuntabel di hadapan publik.
“Kompolnas seharusnya tidak hanya memberikan pertimbangan administratif atau masukan mengenai pengangkatan Kapolri. Lembaga ini perlu diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap tata kelola organisasi, pembinaan, operasional, hingga investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik anggota Polri. Dengan demikian, pengawasan eksternal benar-benar memiliki daya dorong untuk memperbaiki institusi,” katanya.
Menurut IPW, penguatan Kompolnas juga merupakan amanat sejarah reformasi. Lembaga tersebut lahir bukan sekadar sebagai pelengkap birokrasi, melainkan sebagai instrumen demokrasi untuk memastikan agar institusi kepolisian tetap berada dalam koridor negara hukum.
Kompolnas dibentuk sebagai amanat Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam Pasal 8 TAP MPR tersebut ditegaskan bahwa Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Lembaga Kepolisian Nasional yang dibentuk dengan undang-undang.
“Artinya, sejak awal reformasi, para penyusun sistem ketatanegaraan telah menyadari bahwa Polri memerlukan mekanisme pengawasan di luar institusi. Semangat itulah yang menurut kami belum diperkuat dalam revisi UU Polri tahun 2026,” ujar Sugeng.
Selama hampir seperempat abad keberadaannya, Kompolnas dinilai belum memperoleh kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Karena itu, IPW menilai revisi UU Polri seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat peran Kompolnas sebagai lembaga independen yang mampu menjalankan fungsi pengawasan secara substantif, bukan sekadar simbolik.
Check and Balance sebagai Pilar Negara Demokrasi
IPW menegaskan bahwa tuntutan memperkuat Kompolnas sama sekali bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan Polri. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat institusi kepolisian melalui sistem akuntabilitas yang lebih sehat.
“Institusi yang kuat bukanlah institusi yang bebas dari pengawasan. Justru institusi yang kuat adalah institusi yang berani diawasi, transparan, dan memiliki mekanisme koreksi yang berjalan efektif,” tegas Sugeng.
Menurutnya, Polri merupakan satu-satunya institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penggunaan kekuatan dalam kondisi tertentu. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut menjadi kebutuhan konstitusional.
Dalam perspektif negara demokrasi, lanjut Sugeng, prinsip check and balance tidak dimaksudkan untuk membatasi kewenangan negara, melainkan memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Tanpa pengawasan yang efektif, selalu ada potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum. Yang kami jaga bukan hanya kewibawaan Polri, tetapi juga perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
IPW berpandangan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap tindak pidana atau menjaga keamanan. Kepercayaan juga tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa setiap dugaan penyimpangan aparat ditangani secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, menurut IPW, pengawasan eksternal yang independen justru akan memperkuat legitimasi institusi Polri di mata masyarakat sekaligus mendorong profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.
Pengawasan Internal Belum Menyentuh Akar Persoalan
Meski mendukung berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Polri dalam beberapa tahun terakhir, IPW menilai reformasi kelembagaan belum akan mencapai hasil yang optimal apabila masih bertumpu pada mekanisme pengawasan internal semata.
Menurut Sugeng, selama ini Polri telah memiliki sejumlah instrumen pengawasan, mulai dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Pengawasan Penyidikan (Wasidik), hingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Secara kelembagaan, perangkat tersebut telah tersedia. Namun, dalam praktiknya, berbagai instrumen itu dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab akar persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Persoalan yang kita hadapi bukan sekadar ada atau tidak adanya lembaga pengawasan. Persoalannya adalah efektivitas pengawasan itu sendiri. Selama pengawasan masih didominasi oleh mekanisme internal tanpa kontrol eksternal yang kuat, ruang terjadinya penyimpangan tetap terbuka,” kata Sugeng.
Menurut IPW, berbagai persoalan yang muncul di tubuh Polri selama ini menunjukkan bahwa pendekatan struktural saja tidak cukup. Reformasi harus menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni kultur organisasi dan etika profesi.
Sugeng mengatakan, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi institusi kepolisian adalah mengubah budaya organisasi yang masih menyisakan kecenderungan saling melindungi di antara sesama anggota ketika terjadi dugaan pelanggaran.
“Kami melihat masih terdapat fenomena silent blue code atau ‘sandi senyap’, yakni budaya yang membuat pelanggaran anggota tidak selalu ditangani secara terbuka. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat melahirkan apa yang kami sebut sebagai impunitas merangkak, yaitu situasi ketika penyimpangan perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa karena tidak memperoleh penanganan yang tegas,” ujarnya.
Bagi IPW, persoalan tersebut bukan sekadar isu disiplin internal, melainkan menyangkut kredibilitas institusi di mata publik. Kepercayaan masyarakat akan sulit tumbuh apabila setiap laporan dugaan penyimpangan aparat berhenti di meja pemeriksaan internal tanpa adanya transparansi mengenai proses maupun hasil penanganannya.
Sering kali, lanjut Sugeng, pengaduan masyarakat berakhir dengan kesimpulan bahwa bukti dianggap tidak cukup, sementara pelapor tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan penghentian penanganan perkara.
“Kami tidak ingin menggeneralisasi bahwa semua laporan masyarakat diabaikan. Namun, persepsi publik yang berkembang menunjukkan masih adanya jarak antara harapan masyarakat dengan mekanisme pengawasan yang berjalan saat ini. Persepsi itulah yang harus dijawab melalui sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Wasidik Harus Dikembalikan pada Fungsi Pengawasan Profesional
Salah satu aspek yang menjadi perhatian serius IPW adalah keberadaan Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik). Menurut Sugeng, pembenahan terhadap fungsi Wasidik menjadi bagian penting dalam agenda reformasi internal Polri.
Ia menjelaskan, Wasidik pada hakikatnya dibentuk sebagai instrumen supervisi untuk memastikan setiap proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung sesuai hukum acara, profesional, objektif, dan menghormati hak asasi manusia.
Namun dalam praktiknya, IPW menerima berbagai keluhan yang menunjukkan bahwa fungsi tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
«”Wasidik seharusnya menjadi forum pembinaan dan supervisi penyidikan, bukan berkembang menjadi forum yang seolah-olah mengadili benar atau salahnya hasil penyidikan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu tindakan penyidikan adalah kewenangan lembaga peradilan, bukan pengawasan internal,” ujar Sugeng.»
Menurutnya, apabila fungsi pengawasan bergeser menjadi ruang pengambilan keputusan yang menyerupai mekanisme praperadilan, maka akan muncul persoalan baru dalam sistem penegakan hukum.
IPW juga mencatat bahwa berbagai keluhan mengenai Wasidik tidak hanya datang dari masyarakat yang mencari keadilan, tetapi juga dari anggota Polri sendiri yang menjalankan fungsi penyidik di lapangan.
“Kami menerima berbagai masukan bahwa sebagian penyidik juga merasakan adanya persoalan dalam mekanisme pengawasan penyidikan. Artinya, pembenahan Wasidik bukan hanya untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kepastian bagi para penyidik yang bekerja secara profesional,” katanya.
Karena itu, IPW memandang reformasi Wasidik harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi lembaga tersebut sebagai pengawas kualitas penyidikan, pemberi supervisi, dan penjaga standar profesionalisme penyidik, bukan sebagai institusi yang mengambil alih fungsi lembaga peradilan.
Mengapresiasi Capaian, Mendorong Pembenahan
Di tengah berbagai catatan kritis tersebut, IPW menegaskan bahwa evaluasi terhadap Polri harus dilakukan secara proporsional. Kritik yang disampaikan tidak boleh menutup mata terhadap berbagai kemajuan yang telah dicapai institusi kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.
Sugeng mengapresiasi meningkatnya tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang mencapai 82,4 persen berdasarkan hasil survei Litbang Kompas. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat yang patut dijaga.
“Kami memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut. Meningkatnya tingkat kepuasan publik merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi Polri. Namun, kepercayaan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Justru kepercayaan itu harus menjadi energi untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut IPW, meningkatnya kepercayaan publik harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, profesionalisme penyidikan, transparansi penegakan hukum, serta keberanian menindak setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota.
“Jangan sampai kerja keras ribuan anggota Polri yang menjalankan tugas dengan baik justru tercoreng oleh ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, penindakan terhadap polisi nakal sesungguhnya bukan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk menjaga kehormatan institusi itu sendiri,” kata Sugeng.
MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…
MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…