Jumat, 19 April, 2024

Inilah 4 Permen terkait Ketenagalistrikan yang dicabut Kementerian ESDM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan gebrakan dengan mecabut 32 Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap menghambat kemajuan dunia usaha.

Dari 32 Permen yang dicabut, 11 diantaranya terkait sektor Migas, 4 Kelistrikan, 7 Mineral Batubara, 7 Energi Terbarukan, dan 3 terkait SKK Migas. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan penghapusan 4 Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dalam rangka mendukung investasi dan kemudahan usaha khususnya di sektor kelistrikan.

"Sektor dunia usaha semakin lama semakin baik, untuk itu, saya berharap penyederhanaan regulasi ini dapat mendorong kegiatan usaha dan investasi di Indonesia" kata Jonan di gedung Kementrian ESDM. Senin (5/2).

- Advertisement -

Jonan menegaskan, penyederhanaan regulasi akan terus dilakukan hingga seminggu dua minggu ke depan, supaya semakin lama kegiatan usaha bisa lebih baik lagi. 

Keputusan Pencabutan Permen dan Kepmen sendiri tertuang Permen ESDM No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI.

Adapun 4 Permen dan Kepmen yang dicabut di sektor Kelistrikan tersebut diantaranya : 

1. Permentamben No.03.P/451/M.PE/1991 prihal Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik

2.Peraturan Menteri ESDM No 33/2008 prihal Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam

3.Peraturan Menteri ESDM No 4/2012 prihal Harga Pemebelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik

4.Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.2/P/451/M.PE/1991 prihal Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER