Sabtu, 20 April, 2024

Perbantuan TNI dan Polri, Komisi I DPR Minta Hak Sipil Diutamakan

MONITOR, Jakarta – Adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman TNI dengan Polri tentang perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat mendapat dukungan dari Ketua Komisi I.

 

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendukung langkah perpanjangan MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

 

- Advertisement -

"MoU tersebut tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka memelihara keamanan dan keteriban masyarakat, intinya itu memelihara ketertiban bersama terukur dan menghormati hak-hak sipil," tegas Kharis dalam keterangan tertulis kepada media (2/2).

 

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga meminta agar dalam perbantuan TNI kepada Polri yang tertuang dalam MoU tersebut dilihat secara menyeluruh. "saya berharap keterlibatan TNI dalam hal tersebut dilakukan dengan pendekatan bukan seperti menghadapi musuh militer, tapi rakyat sipil yang berhak mengemukakan pendapat,” ujar Kharis

 

Menurutnya ketika diperbantukan bahwa yang dihadapi dalam hal ini adalah Rakyat Indonesia yang kedudukannya sama didepan hukum, proporsional, terukur, tidak berlebihan dan utamakan dialog persuasif. jelas Kharis.

 

Kharis berharap MoU ini diletakkan secara proporsional dan bersifat sementara hingga ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya, seperti tersebut dalam pasal 4 Point 3 tentang masa berlaku.

 

"Nota kesepahaman itu berakhir jika ada undang-undang atau peraturan yang mengatur perbantuan TNI kepada Polri jadi sifatnya memudahkan koordinasi jika Polri memerlukan bantuan TNI dalam menegakkannya jadi memang sifatnya khusus dan ingat dan garis bawahi perbantuan itu jika sudah sangat dibutuhkan," Jelas Ketua Komisi I ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER