Diklaim Sebagai Alternatif Pembiayaan, OJK Dorong Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

MONITOR, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan obligasi daera (Obda). Terlebih Obda dinilai mampu menjadi solusi pembiayaan, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan pendanaan dalam mengembangakan infrastruktur daerahnya.

"Kami coba tawarkan keuntungan yang lain, Pemda dapat menggali dan mengembangkan potensi daerahnya yang belum di anggarkan di RAPBN atau RAPBD," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dalam acara media briefing di ruang pers OJK, Jumat (2/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Obda adalah insturmen yang berasal dari surat utang terbitan Pemda yang tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat. Penerbitannya sendiri melalui proses yang cukup panjang mulai dari persiapan daerah, Pertimbangan Menteri dalam Negeri,  Pengajuan Usulan Kepada Menteri Keuangan, Persiapan Registrasi Kepada OJK, sampai Penelaahaan oleh OJK.

Jika mengacu pada Definisi Obda dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Obligasi Daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari Masyarakat.

- Advertisement -

Menurut Hoesen, Kelebihan menggunakan insrument ini adalah melalui proses yang transparan karena melibatkan masyarakat daerah. 

"Yang paling penting dalam obligasi ini, bisa memilih cara pembayaran baik bulanan maupun tahunan," jelasnya. 

Tidak hanya itu, dengan penerbitan Obda tersebut,  Pemda bisa lebih baik dalam mengelola keuangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER