Categories: NASIONAL

Khawatir Rugikan TV Swasta, Baleg DPR Minta Pengesahan RUU Penyiaran Ditunda

MONITOR, Jakarta – Usulan penggunaan konsep single mux dan multi mux masih menjadi polemik dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di DPR. Untuk itu Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar Pembahasan RUU tersebut ditunda dan tetap dibahas melalui mekanisme Baleg.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, Komisi I DPR tengah menggiring agar RUU Penyiaran tersebut segera diputuskan melalui Rapat Paripurna karena pembahasannya terlalu berlarut-larut. Namun, kata Dia, jalan keluar dari Komisi I lebih mengarah pada penggunaan single mux. 

"Yang kita fikirkan adalah lembaga swasta yang existing (ada), ini kalau terjadi keputusan single mux akan ada pengangguran besar-besaran. Tenaga profesional di pertelevisian swasta ini akan menjadi pengangguran karena akan seperti production house," kata Firman Subagyo di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (1/2).

Jika penggunaan single mux diputuskan, lanjut Firman, dikhawatirkan memunculkan monopoli baru dalam dunia penyiaran, yang sebelumnya berada ditangan swasta bergeser ke pemerintah. "Semua nanti dikendalikan lembaga pemerintah ini yang kita inginkan tidak fair kan, dan tidak menjamin demokrasi penyiaran," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya tengah mencari jalan keluar yang lebih adil, yakni dengan menggunakan frekuensi hybrid. Dengan begitu Firman meyakini, pemerintah dan swasta mampu saling berbagi frekuensi.

Untuk itu Firman mengatakan, pihaknya tengah mencarikan jalan keluar yakni dengan menggunakan frekuensi hybird. Dengan begitu kata Dia, keduanya baik dari pemerintah dan swasta saling berbagi frekuesi. 
"Karena mereka (lembaga swasta) sudah mau menyerahkan frekuensi yang dimiliki swasta itu seperti yang punya empat, diserahkan negara 3, yang punya dua diserahkan negara 1 dan dia kelola 1" ungkapnya. 

Firman menegaskan kebali bahwa pihaknya meminta kepada Pimpinan DPR agar menunda Paripurna RUU Penyiaran dan memberi kesempatan kepada Baleg untuk mencari jalan tengah. "Soal nanti keputusannya apakah akan single mux atau hybrid ini undang-undang bisa menjawab, memberikan sebuah kepastian hukum pada semua pihak," pungkasnya. 

Untuk diketahui, RUU Penyiaran masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2017, usulannya sendiri datang dari Komisi I DPR. Dimana pengertian dari single mux operator adalah hanya ada satu regulator untuk seluruh stasiun TV, sedangkan multi mux adalah setiap setasiun TV dapat mengelola infrastruktur penyiarannya sendiri.

Recent Posts

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

20 jam yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

23 jam yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

1 hari yang lalu

Jangan Sampai Indonesia Punya 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi yang Hanya Hidup di Atas Peta

MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…

1 hari yang lalu

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

2 hari yang lalu