Categories: NASIONAL

Khawatir Rugikan TV Swasta, Baleg DPR Minta Pengesahan RUU Penyiaran Ditunda

MONITOR, Jakarta – Usulan penggunaan konsep single mux dan multi mux masih menjadi polemik dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di DPR. Untuk itu Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar Pembahasan RUU tersebut ditunda dan tetap dibahas melalui mekanisme Baleg.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, Komisi I DPR tengah menggiring agar RUU Penyiaran tersebut segera diputuskan melalui Rapat Paripurna karena pembahasannya terlalu berlarut-larut. Namun, kata Dia, jalan keluar dari Komisi I lebih mengarah pada penggunaan single mux. 

"Yang kita fikirkan adalah lembaga swasta yang existing (ada), ini kalau terjadi keputusan single mux akan ada pengangguran besar-besaran. Tenaga profesional di pertelevisian swasta ini akan menjadi pengangguran karena akan seperti production house," kata Firman Subagyo di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (1/2).

Jika penggunaan single mux diputuskan, lanjut Firman, dikhawatirkan memunculkan monopoli baru dalam dunia penyiaran, yang sebelumnya berada ditangan swasta bergeser ke pemerintah. "Semua nanti dikendalikan lembaga pemerintah ini yang kita inginkan tidak fair kan, dan tidak menjamin demokrasi penyiaran," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya tengah mencari jalan keluar yang lebih adil, yakni dengan menggunakan frekuensi hybrid. Dengan begitu Firman meyakini, pemerintah dan swasta mampu saling berbagi frekuensi.

Untuk itu Firman mengatakan, pihaknya tengah mencarikan jalan keluar yakni dengan menggunakan frekuensi hybird. Dengan begitu kata Dia, keduanya baik dari pemerintah dan swasta saling berbagi frekuesi. 
"Karena mereka (lembaga swasta) sudah mau menyerahkan frekuensi yang dimiliki swasta itu seperti yang punya empat, diserahkan negara 3, yang punya dua diserahkan negara 1 dan dia kelola 1" ungkapnya. 

Firman menegaskan kebali bahwa pihaknya meminta kepada Pimpinan DPR agar menunda Paripurna RUU Penyiaran dan memberi kesempatan kepada Baleg untuk mencari jalan tengah. "Soal nanti keputusannya apakah akan single mux atau hybrid ini undang-undang bisa menjawab, memberikan sebuah kepastian hukum pada semua pihak," pungkasnya. 

Untuk diketahui, RUU Penyiaran masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2017, usulannya sendiri datang dari Komisi I DPR. Dimana pengertian dari single mux operator adalah hanya ada satu regulator untuk seluruh stasiun TV, sedangkan multi mux adalah setiap setasiun TV dapat mengelola infrastruktur penyiarannya sendiri.

Recent Posts

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara 2026, Puan: Polri Harus Terus Buktikan Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…

5 menit yang lalu

Kasus Dokter di NTT, Komisi IX DPR: Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi dari Intimidasi dan Didukung Kesehatan Jiwanya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…

7 menit yang lalu

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

2 jam yang lalu

HUT Bhayangkara ke-80: Analis: Kepercayaan Publik Jadi Modal Kuat Polri Kawal Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro…

10 jam yang lalu

Puan Imbau Latihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Fokus Pada Manajerial Saja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa menyusul meninggalnya 5 orang peserta…

23 jam yang lalu

Menghidupkan Kembali ‘Roh’ Keikhlasan Guru di Tengah Badai Administrasi Digital

Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…

1 hari yang lalu