Jumat, 19 April, 2024

Ngaku Punya Bukti, Balon Bupati Bakal Gugat KPU Purwakarta ke PTTUN

MONITOR, Purwakarta – Pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Rustandie – Dikdik Sukardi, yang di tolak oleh pihak KPUD Purwakarta, saat pendaftaran pada 10 Januari 2018 terus melakukan gugatan. Bahkan menurut informasi pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) di Bandung.

Sebelumnya diketahui pihak Rustandie dan tim advokasinya telah melakukan pelaporan terkait masalahnya ke Panwaslu, Purwakarta. Namun permasalahan tersebut belum kunjung usai.

Hal itu yang menyebabkan pihak Rustandie bersama tim advokasinya akan melakukan gugatan terhadap KPU Purwakarta ke PTTUN. "Saya dan tim akan melakukan gugatan, karena bukti-bukti sudah kami pegang," ujar Rustadie usai dari kantor Panwaslu Purwakarta, Jumat (26/1).

Terkait penyerahan berkas ke panwaslu, Rustandie mengatakan, pihaknya telah menempu jalur sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan tahap pengajuan penyelesaian sengketa.

- Advertisement -

"Kami tegaskan tidak ada double SK seperti yang dikatakan KPU Purwakarta. Karena SK pertama, sudah diwajibkan SK pencabutan oleh DPP Hanura karena hal tersebut merupakan kewenangan DPP. Selain itu juga ada SK pengambil alihan kewenangan DPC oleh DPP. Sehingga saat DPC menyerahkan SK pertama untuk pasangan calon Anne-Aming, itu sebenarnya sudah tidak ada kewenangan," paparnya.

 

Kontributor: Roni

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER