Categories: HUKUMNASIONAL

Kuasa Hukum Sebut Kegiatan HTI Mengancam Pancasila

MONITOR, Jakarta – Sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Kamis, (04/01) kembali di gelar dengan agenda pembacaan Duplik dari pihak tergugat.

Kuasa Hukum Tergugat, Hafzan Taher yang juga didampingi oleh I Wayan Sudiarta, dan Teguh Samudra menjelaskan bahwa sejak Tergugat telah mencabut Status Badan Hukum Penggugat, maka Penggugat sudah bukan lagi merupakan Subyek Hukum.

“Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan aktivitas organisasi apapun termasuk mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai Badan Hukum,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM R.I selaku Tergugat merupakan Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Objek Sengketa Tata Usaha Negara yang telah mencabut Status Badan Hukum Penggugat, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.

“Berdasarkan Asas Contrarius Actus, maka Tergugat selaku Pejabat yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya berwenang untuk membatalkannya,” katanya.

Dalam kasus ini, Ia memastikan bahwa Penerbitan Objek Sengketa Tata Usaha Negara telah sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan. Dimana Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan telah mempertimbangkan unsur-unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.

Adapun Objek Sengketa Tata Usaha Negara tersebut, katanya telah dibuat sesuai Prosedur, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Tergugat menerbitkan Objek Sengketa Tata Usaha Negara dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada mengenai kegiatan Penggugat selama ini.

Hafzan menambahkan, dari bukti-bukti yang ada, tampak bahwa kegiatan Penggugat mengancam eksistensi Pancasila selaku Ideologi Negara dan Falsafah Negara, akan menggantikan UUD 1945 selaku Konstitusi NKRI sekaligus mengancam Keutuhan NKRI.

“Kegiatan-kegiatan Tergugat tersebut diantaranya Penggugat telah mengadopsi, menerjemahkan dan menerbitkan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami Hizbut Tahrir (AD Dustur Al Islami) yang ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mustafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani,” terangnya.

Selain itu, Penggugat juga telah mengadopsi, menerjemahkan dan menerbitkan Buku Peraturan Hidup dalam Islam (Edisi Mu’tamadah) yang ditulis oleh syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mustafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani.

Lebih jauh, I Wayan Sudirta menambahkan, dia mengungkapkan bahwa Penggugat berulang kali dalam kegiatan dan/atau dakwah yang dilaksanakannya di berbagai daerah telah menyatakan maksud dan tujuannya untuk mengganti Pancasila, menghapus sekat-sekat nasionalisme dan demokrasi, serta akan menggantikannya dengan system khilafah yang menghapus batas-batas antar Negara dan yang nantinya akan dipimpin 1 (satu) Khalifah Tunggal.

“Penggugat telah melakukan upaya-upaya indoktrinasi dan provokasi untuk menghasut serta menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara dan Falsafah Negara, serta UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI,” pungkas Wayan Sudirta.

Recent Posts

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan…

4 jam yang lalu

Waka Komisi V DPR: Diskon Tarif Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi Lokal Hingga UMKM

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras meyakini program…

4 jam yang lalu

Legislator: Paket Stimulus Rp26, 34 T Jadi Instrumen Jaga Daya Tahan Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah meyambut baik paket stimulus ekonomi…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya menggelar penanaman pohon…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat peran lembaga inkubator…

8 jam yang lalu

PT Jasamarga Kualanamu Tol Tanam 475 Pohon Bintaro di Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

MONITOR, Deli Serdang – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Kualanamu…

8 jam yang lalu