MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengecam keputusan Pemerintah Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.
“Indonesia mengecam keputusan #Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem yang tidak sesuai dengan hukum internasional,” bunyi sikap resmi Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, yang diunggah melalui akun twitter Kemlu RI (@Portal_Kemlu_RI).
Pemerintah Indonesia juga menegaskan semua pihak untuk mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yerusalem adalah penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel.
Sebelumnya Presiden Guatemala Jimmy Morales pada Minggu (24/12) lalu mengaku telah memberikan instruksi untuk memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem, beberapa hari setelah pemerintahnya mendukung langkah Pemerintah Amerika Serikat mengenai status kota tersebut.
Morales mengaku memutuskan memindahkan kedutaannya tersebut dari Tel Aviv setelah berbicara dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Minggu (24/12).
MONITOR, Tangerang — Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi mengukuhkan lima guru besar dari berbagai disiplin ilmu…
MONITOR, Banjarbaru - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI menegaskan arah baru pembangunan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melantik 22 pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai…
MONITOR, Magelang — Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan pentingnya sinergi antara…
MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya dalam mentransformasi ekosistem kewirausahaan…
MONITOR, Bekasi — Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menghadirkan kejutan…