Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Mulai Lusa, Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Utama

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perhubungan  melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.

"Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Jakarta, Selasa kemarin (19/12).

Menurut Budi,  pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00. Setelah itu akan dibuka, dan akan diberlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00.

“Pengaturan ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018," jelas Budi.

Adapun ruas – ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu:

a. Tol Jakarta – Merak. 

b. Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur. 

c. Tol Jakarta – Purbaleunyi. 

d. Tol Bawen – Salatiga. 

e. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara).

f. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk.

Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya, menurut Dirjen Perhubungan Darat, antara lain: mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut seperti: Bahan Bakar (BBM & BBG), Ternak, Barang Antaran Pos dan Uang, Bahan Pokok (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak Goreng, Mentega, Susu, Telur & Garam).

Recent Posts

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

11 jam yang lalu

Wakili Megawati Hadiri HUT Demokrat, Rokhmin Dahuri: Persatuan Nasional di Atas Kompetisi Politik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

13 jam yang lalu

Bansos Bukan untuk Judol, SDM PKH Lumajang Perkuat Edukasi PKM

MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…

14 jam yang lalu

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum untuk Jaga Dana Bergulir

MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…

16 jam yang lalu

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…

16 jam yang lalu