Categories: BISNISEKONOMI

Permen Pedagang Online Wajib Daftarkan Diri Segera Terbit

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan pelaku usaha e-commerce (perdagangan secara elektronik) untuk mendaftarkan diri. Kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok oleh kemendag.

Permendag ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini juga masih dalam pembahasan.

Demikian pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Tjahya Widayanti, pada media di Jakarta, Selasa (19/12). Ia menjelaskan  RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Oleh karena itu, Kemendag menargetkan bakal aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti.

Seiring proses penerbitan RPP, kini Kemdag tengah menggodok aturan turunan berupa Permendag tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Isi permendag ini fokus mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas penjual (seller) online.

"Melalui peraturan ini, Kemdag akan mewajibkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik mendaftarkan kegiatan usahanya di Kemdag," kata Tjahya.

Usai mendaftar, nantinya penjual online akan mendapatkan nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce. Kelak data seluruh penjual online yang terdaftar ini akan dikumpulkan Kemdag agar bisa diakses publik.

Data ini akan berguna bagi konsumen untuk mengetahui legalitas penjual online. Sebab, para penjual yang tak mau mendaftarkan usaha online miliknya kelak akan masuk Daftar Prioritas Pengawasan dari Kemdag. "Konsumen juga akan merasa lebih aman untuk bertransaksi di platform yang yang telah terdaftar dengan penjual yang sudah terdaftar," jelas Tjahya.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag, Budi Santoso menambahkan, kini Kemendag masih membahas data-data seller yang dibutuhkan saat pendaftaran. Menurutnya pembahasan turut melibatkan pelaku usaha alias penjual yang menjual barangnya secara online.

Nuridin (31 tahun) yang biasa menjual perlengkapan mobil hingga peralatan aksesorinya di berbagai platform online mengaku tak terbebani dengan rencana ini asal prosesnya mudah. 

"Asal masuk akal, tidak masalah," ungkapnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

10 jam yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

10 jam yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

13 jam yang lalu

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

1 hari yang lalu