Categories: HUKUMNASIONAL

HTI vs Kemenkumham dalam Sidang Lanjutan Gugatan Pembubaran Ormas

MONITOR, Jakarta – Sidang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menentang keputusan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur kembali digelar. Pada sidang kali ini, kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher, menilai bahwa agenda pembacaan Replik Penggugat Prinsipal sebenarnya tidak ada diatur dalam Hukum Acara. 

Menurut dia, ketika seseorang atau badan hukum sudah memberikan kuasa kepada Advokat, seharusnya seluruh tindakan kuasa hukum di dalam persidangan tidak terkecuali membuat dan menyampaikan misalnya replik, maka itu harus dipandang sebagai tindakan satu Kesatuan antara Penggugat Prinsipal dan kuasa hukumnya. 

"Tidak ada hukum acaranya yang mengatur mengenai replik dua pihak yang sebenarnya satu pihak, ini hal baru bagi kami," ucap Hafzan usai sidang pembacaan replik penggugat Prinsipal yakni Ismail Yusanto jubir HTI di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/12/2017).

Sementara itu, di dalam persidangan, pasca Pembacaan replik Penggugat Prinsipal HTI, majelis hakim mengagendakan Pembacaan Putusan sela atas pengajuan gugatan intervensi dari tiga kelompok masyarakat yakni Perkumpulan Rumah Perjuangan Kita,  Komunitas Dokter Untuk Pancasila dan Kelompok Kawan NU. Namun, anehnya majelis hakim sudah menyiapkan putusan sela sebelum meminta pendapat atau sikap Penggugat awal yakni HTI maupun Tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM.

I Wayan Sudirta, Pengacara Senior yang juga salah satu Kuasa hukum Menteri hukum dan HAM memprotes keras tindakan hakim tersebut, dia meminta hakim untuk mencatat keberatan kuasa hukum tergugat di dalam berita acara persidangan terkait sikap hakim yang terkesan tidak menghargai hak para Pemohon intervensi dan juga pendapat hukum Tergugat mengenai gugatan intervensi tersebut. 

Usai persidangan, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa apa yang dilakukan majelis hakim dengan tidak memberikan peluang kepada Penggugat intervensi menyampaikan penjelasan tentang Pokok-pokok gugatannya sehingga urgensi pengajuan permohonan intervensi mereka lakukan sangat di sayangkan. 

"sangat di sayangkan ya, majelis hakim mestinya tidak boleh dong membuat putusan mendahului proses persidangannya, kami kan belum dimintai pendapatnya, seharusnya juga berikan juga hak kepada Penggugat intervensi mengeksplorasi materi Pokok permohonannya, supaya di dapat kebenaran objektif ada tidak nya hubungan hukum atau kepentingan hukum Penggugat intervensi dengan gugatan Pokok Perkara yang disidangkan ini, saya keberatan dan minta tadi kepada Hakim untuk mencatatnya dalam berita acara persidangan " Ujar I Wayan Sudirta di PTUN Jakarta. 

Segera Siapkan Duplik 

Kuasa hukum Kemenkumham pun segera menyusun duplik untuk menjawab replik penggugat disertai bukti-bukti yang valid.

"Kitakan punya hak menyampaikan duplik. Bukti kita seharusnya setelah ini.," tutup Wayan Sudirta .

Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat soal dakwaan atau permohonan. Sementara Duplik adalah tanggapan tergugat atas replik.

Sidang gugatan atas SK Menkumham terkait pembubaran HTI ini akan dilanjutkan tiga minggu yang akan datang, karena libur panjang Natal dan Tahun Baru, yakni pada Kamis 4 Januari 2018.

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

13 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

1 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

1 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

1 hari yang lalu