Categories: NASIONAL

Fraksi PKS Kecewa Uji Materi Pasal Kesusilaan Ditolak MK

MONITOR, Jakarta – Fraksi PKS DPR RI mengaku kecewa dan menyayangkan Putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.  Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945.  

"Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab,  bermatabat,  dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral,  karakter dan identitas bangsa," kata Jazuli.   

Menurut Anggota Komisi I DPR ini apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku,  khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa.  

Pemohon meminta agar Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana. 

"Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum.  Padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan,  madhorotnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia.  Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan," kata Jazuli. 

Pemohon meminta Mahkamah merumuskan kembali Pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) dapat diperluas lagi. Yang mana korban di sini bukan hanya perempuan namun laki-laki juga bisa menjadi korban.

Selanjutnya, Pemohon juga meminta Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

"Pasal ini adalah upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT yang jelas tertolak menurut Pancasila dan Konstitusi Negara. Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita.  Disana ruh dan semangatnya," tegas Jazuli. 

Menyimak materi permohonan tersebut,  Ketua Fraksi PKS ini secara tegas mengatakan bahwa permohanan uji materi sangat rasional,  objektif,  dan konstitusional.  Dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.   

"Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan,  kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sehingga Mahkamah seharusnya menerimanya," terang Jazuli.  

Bahkan,  lanjut Jazuli,  empat orang Hakim MK memiliki pendapat berbeda dari Putusan ( _dissenting opinion_ ) dan mendukung penuh permohonan tersebut. Ini menunjukkan dalil-dalil permohonan uji materi sangat rasional,  objektif,  dan konstitusional.  

"Tentu Putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang _connecting_ dengan Konstitusi dan Dasar Negara kita melalui ruang-ruang yang ada,  diantaranya lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang  dibahas di DPR," pungkas Jazuli. 

Recent Posts

OASE III PTKIN 2026 Berakhir Gemilang: Bukti Kampus Islam Siap Bersaing di Kancah Sains dan Teknologi Global

MONITOR, YOGYAKARTA — Ajang bergengsi Olimpiade Agama, Sains, dan Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

18 jam yang lalu

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…

1 hari yang lalu

Soroti 7 Persoalan Tata Kelola, Rokhmin Dahuri Dorong Reformasi Cagar Biosfer Indonesia

MONITOR, Wakatobi - Pengakuan UNESCO terhadap suatu kawasan sebagai cagar biosfer tidak otomatis menjamin keberhasilan…

1 hari yang lalu

Hasil Ubinan BPS, Panen Padi di Cirebon Tembus 9,2 Ton per Hektare berkat Aplikasi Pureplant

MONITOR, Cirebon - Hasil panen padi petani di Blok Makam Kidul, Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan…

2 hari yang lalu

Stafsus Menag Sambangi Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Tawarkan Trauma Healing untuk Santri

MONITOR, Sukoharjo – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan pelayanan, pembinaan, dan…

3 hari yang lalu

OASE III PTKIN 2026 Resmi Dibuka Menag, Dorong Integrasi Sains dan Nilai Agama

MONITOR, Yogyakarta - Ajang Olimpiade Agama, Sains, dan Riset (OASE) III Perguruan Tinggi Keagamaan Islam…

3 hari yang lalu