Categories: NASIONALPOLITIK

Kemenag Raih Penghargaan KPK sebagai Pengendali Gratifikasi Terbaik

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama akan mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kementerian dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik. Kepastian ini disampaikan Irjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan.

“Penghargaan akan diberikan di Panggung Utama Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa (12/12) besok,” terang M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Senin (11/12).

Menurut M Nur Kholis, capaian ini tidak terlepas dari keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian Agama. UPG adalah unit khusus yang dibentuk untuk mengelola dan menerima laporan terkait adanya gratifikasi yang diterima ASN Kemenag RI. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 224/2015, tugas UPG salah satunya merumuskan kebijakan tentang UPG dan menyosialisasikan terkait gratifikasi kepada stakeholders dan masyarakat umum. Penanggung jawab UPG adalah Itjen dan diketuai Sekretaris Itjen. 

Kerja UPG berpedoman pada PMA Nomor 24/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. PMA ini  menjadi acuan bagi aparatur Kemenag, pihak ketiga dan stakeholders ketika melakukan interaksi pelayanan yang didalamnya berpotensi munculnya gratifikasi. PMA ini mengatur secara terperinci jenis gratifikasi yang dilarang, seperti suap dan gratifikasi lainnya yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas aparatur sipil negara. 

Dalam praktiknya, kata M Nur Kholis, Kemenag secara proaktif menjalin komunikasi dan koordinasi berkesinambungan dengan KPK. Itjen Kemenag menyediakan layanan UPG dan perkembangan pengelolaannya dipantau langsung KPK.

Beberapa upaya Itjen dalam pengelolaan gratifikasi di Kementerian Agama: Bimtek dan dan sosialisasi pengendalian gratifikasi, baik pada satker Pusat, Kanwil Provinsi, maupun Kankemenag Kab/Kota. Selain itu, kata M Nur Kholis, Itjen juga tengah mereview PMA 24 Tahun 2015 tentang UPG. Review dilakukan dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan gratifikasi supaya menjangkau seluruh satker hingga Kankemenag Kabupaten/Kota

“Kami juga melakukan penguatan kesadaran menolak gratifikasi  dan atau melaporkan gratifikasi ke UPG Kemenag,” ujarnya.

“Hasil monitoring dan evaluasi (monev) KPK terkait pengelolaan UPG Kemenag pada awal tahun 2017 juga terus kita cermati sebagai bahan perbaikan dalam banyak kategori,” sambungnya. 

M. Nur Kholis berharap, penghargaan ini menjadi motivasi seluruh ASN Kemenag untuk terus berupaya mewujudkan clean goverment dan good governance.

Recent Posts

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang sehat…

42 menit yang lalu

Perluas Jejaring Internasional, UIN Jakarta Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Türkiye

MONITOR, Jakarta — Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperluas jejaring kerjasama internasional…

1 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Menag Tidak Larang Penyembelihan Kurban, Video Viral Dipastikan Disinformasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak pernah melarang…

3 jam yang lalu

Menteri Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR

‎MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak pengusaha…

4 jam yang lalu

Pembangunan Masjid PPG, Dekan FITK UIN Jakarta tegaskan Visi Besar Ekosistem Akademik dan Spiritual Kampus

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus menunjukkan…

15 jam yang lalu

Komisi Bidang Anak DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Jangan Tutup Mata pada Sistem yang Gagal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengecam keras kasus kekerasan…

19 jam yang lalu