MONITOR, Tegal – Kantor Bea dan Cukai Tegal memusnahkan ribuan barang ilegal hasil sitaan tahun 2016 dan 2017 dari hasil kegiatan operasi pasar, patroli darat dan pencegahan barang kiriman pos.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN) setelah mendapat persetujuan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Tegal, Bambang, selama kurun waktu 2016-2017 pihaknya telah menyita 1.254 botol minuman keras, 74.463 batang rokok ilegal, 45.410 gram tembakau iris ilegal, 1 unit kerangka sepeda, 2 unit cctv, 1 unit handphone, 1 pcs drones, 1 pcs gitar, 1 dus USB flashdisk dan berbagai barang aksesoris ilegal lainnya.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 260.526.878 dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 169.166.289. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan stum atau walls.
Disampaikan bambang lebih lanjut, kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meberikan perlindungan masyarakat terhadap barang ilegal.
"Penindakan barang ilegal ini merupakan bukti komitmen kita dan wujud sinergi berbagai instansi terkait di wilayah kerja Kantor Bea dan cukai Tegal melalui pertukaran informasi dan operasi bersama," katanya saat dihubungi Monitor, Rabu (22/11) di Tegal.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…
MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…
MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…
MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…