MONITOR, Jakarta – Sidang perbaikan permohonan yang dajukan oleh Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Nasyiatul Aisyiyah (NA) bersama Indonesian Institute for Social Development (IISD) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pembatasan iklan rokok dikabulkan.
Sebelumnya, gabungan organisasi tersebut mempersoalkan media massa prihal pelarangan mengiklankan rokok sesuai Undang – Undang terkait.
Namun Majelis Panel MK melihat ketimpangan dalam gugatan dari pemohon. Sehingga, mereka harus mengajukan perbaikan permohonan pada sidang yang dijadwalkan Rabu (15/11).
Setelah disidangkan, keputusan hakim MK menyetujui perbaikan permohonan tersebut.
“Keputusannya hakim MK menyetujui atas perbaikan permohonannya,” ujar kata Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pelarangan Iklan Rokok, Tri Ningsih kepada Monitor, Jakarta, Rabu (15/11).
Sedangkan ihwal hasil rapat pleno para hakim, sambung Tri, mereka akan memberitahukannya melalui surat untuk kelanjutannya.
“Kami diminta menunggu hasil rapat pleno para hakim. Nanti mereka akan memberitahukan keputusannya melalui surat untuk kelanjutannya,” tambahnya.
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…
MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…