Categories: EKONOMIENERGI

Usai Penyederhanaan Golongan Tarif Listrik, Pemerintah dan PLN Diminta Lakukan Tiga Hal

MONITOR, Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi mengatakan, Pemerintahh dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus melakukan tiga hal untuk menunjang kebutuhan listrik saat masarakat beralih menggunakan kompor listrik dan motor listrik.

Pertama, Pemerintah harus menjamin bahwa kenaikan daya tanpa penaikan biaya dalam jangka waktu tertentu secara konsisten. "Jangan sampai program tersebut baru berjalan, tiba-tiba secara sepihak Pemerintah menaikkan biaya beban dan TDL per kWh yang justru menambah beban bagi masyarakat," katanya di Jakarta, Selasa (14/11).

Kedua, lanjut Fahmy, PLN harus menjamin ketersediaan kecukupan daya listrik untuk memenuhi peningkatan permintaan konsumen pasca diberlakukan program tersebut, termasuk untuk mengantisifikasi pengguna kompor listrik dan motor listrik. "Tanpa jaminan ketersediaan daya listrik sesuai permintaan konsumen, program peningkatan daya itu tidak bermakna sama sekali," tuturnya.

Ketiga Fahmy menekankan, PLN juga harus menjamin tingkat byar-pet alias tingkat pemadaman hingga mencapa nol persen agar tidak mengganggu konsumen. "Kalau masih sering terjadi pemadaman hingga berjam-jam, usaha UMKM yang mengandalkan daya listrik PLN pasti akan terganggu. Dampaknya, proses produksi berhenti sehingga merugikan bagi usaha UMKM. Pengguna kompor listrik tidak akan bisa memasak pada saat terjadi pemadaman hingga berjam-jam, sehingga membuat konsumen kecewa, yang mendorong kembali menggunakan kompor 3 KG. Demikan juga dengan motor listrik yang tidak dapat dikendarai pada saat terjadi pemadaman listrik," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM dan PT PLN diketahui tengah menggodok penyerdehanaan golongan tarif pelanggan listrik non-subsidi. Penyerdehanaan golongan tariff tersebut itu hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi 1.300 VA, 2.200 VA dan 3.300 VA. Semua golongan tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 4.400 VA. Golongan 4.4000 VA-12.600 VA dinaikkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dinikkan menjadi loss stroom atau tidak terbatas. 

Selain untuk menjadikan golongan tarif lebih praktis, penyederhanaan golongan listrik itu juga untuk memperbesar akses yang lebih luas bagi konsumen sesuai kebutuhan pelanggan yang cendrung meningkat pada seriap tahunnya. Juga untuk medorong rumahtangga menggunakan Kompor Listrik Induksi yang akan menggantikan Kompor Gas LPG 3Kg. Kompor Induksi bertenaga listrik membutuhkan daya listrik sekitar 300-500 watt, dengan biaya yang diklaim lebih murah ketimbang penggunaan kompor LPG 3 Kg.

Peningkatan daya listrik itu juga untuk mengantisipasi penggunaan kendaraan motor listrik, yang saat ini sedang dikembangkan di Indonesia. Pada saat motor listrik sudah digunakan oleh sebagian bemasyarakat, daya listrik, yang dibutuhkan untuk menjalankan motor listrik, sudah tersedia secara berkecukupan. Dengan demikian, peningkatan daya listrik itu dapat mendorong bagi masyarakat untuk menggunakan opsi kompor listrik dan motor listrik, dengan menggunakan energy bersih dan lebih ramah lingkungan.

Selain komitmen peningkatan akses daya listrik, Pemerintah juga berkomitmen untuk tetap memberikan subsidi kepada golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga, yang tergolong miskin dan sebagian golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga, yang tergolong rentan miskin. Dana subsidi listrik untuk rakyat miskin dan rentan miskin sudah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Dengan demikian, Pemerintah tidak hanya berkomitmen untuk meningkatkan akses penambahan daya pelanggan non-subsidi, namun juga tetap berkomitmen memberikan akses listrik bagi rakyat yang tidak mampu melalui pemberian subsidi listrik bagi yang berhak. Kalau upaya pemerintah memberikan akses listrik, bagi golongan mampu dan non-mampu, dapat diterapkan, maka dapat diwujudkan listrik yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Recent Posts

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

11 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

11 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

22 jam yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

22 jam yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

22 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

1 hari yang lalu