MONITOR, Jakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) mulai sekarang hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin yang sudah memilki KTP Elektronik atau e-KTP. Hal ini resmi diputuskan usai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani kesepakatan dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Ini dilakukan supaya menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia. Untuk itu, Kemenag menyatakan bahwa sifatnya wajib. Hal ini ditegaskan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen.
Selain itu, Mohsen menyatakan, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi calon pengantin (catin) pria dan catin wanita berdasarkan e-KTP dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi e-KTP dalam persyaratan pelayanan.
Dalam kerja sama ini juga mengatur adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan kesepakatan ini, KUA Kecamatan mendapat hak akses pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal peran perempuan dalam peringatan Hari…
MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penguatan sektor UMKM sebagai…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri nasional menuju target Net Zero Emission (NZE)…
MONITOR, Tangerang — Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi mengukuhkan lima guru besar dari berbagai disiplin ilmu…
MONITOR, Banjarbaru - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI menegaskan arah baru pembangunan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melantik 22 pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai…