MONITOR, Jakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) mulai sekarang hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin yang sudah memilki KTP Elektronik atau e-KTP. Hal ini resmi diputuskan usai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani kesepakatan dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Ini dilakukan supaya menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia. Untuk itu, Kemenag menyatakan bahwa sifatnya wajib. Hal ini ditegaskan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen.
Selain itu, Mohsen menyatakan, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi calon pengantin (catin) pria dan catin wanita berdasarkan e-KTP dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi e-KTP dalam persyaratan pelayanan.
Dalam kerja sama ini juga mengatur adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan kesepakatan ini, KUA Kecamatan mendapat hak akses pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan dalam aktivitas kerja.…
Ketua Komis XIII DPR RI, Willy Aditya menyoroti kasus Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Refpin…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai persoalan berkenaan dengan sarana dan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras dugaan kasus pelecehan…
MONITOR, Lumajang - Klaim lonjakan produksi gula BUMN hingga 58% pasca-merger ID Food dan PTPN…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempercepat langkah transformasi sektor manufaktur nasional menuju era industri…