MONITOR, Jakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) mulai sekarang hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin yang sudah memilki KTP Elektronik atau e-KTP. Hal ini resmi diputuskan usai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani kesepakatan dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Ini dilakukan supaya menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia. Untuk itu, Kemenag menyatakan bahwa sifatnya wajib. Hal ini ditegaskan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen.
Selain itu, Mohsen menyatakan, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi calon pengantin (catin) pria dan catin wanita berdasarkan e-KTP dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi e-KTP dalam persyaratan pelayanan.
Dalam kerja sama ini juga mengatur adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan kesepakatan ini, KUA Kecamatan mendapat hak akses pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…
MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap…
MONITOR, Jakarta - Pelatih tim U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, optimistis anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan,…