MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk mendapatkan bibit calon mahasiswa dengan kualitas terbaik di Tanah Air.
"PTKIN yang terbaik bukan semata karena program dan dosennya yang baik tapi juga inputnya yang baik," ujar Menag saat memberikan sambutan pada Evaluasi SPAN-UM PTKIN 2017 di Jakarta, Selasa (7/11).
Oleh karena itu, kata Menag, setiap PTKIN harus memiliki semacam talent scouting, proaktif melakukan perburuan (hunting) mendatangi sekolah atau madrasah unggulan untuk mendapatkan terbaik dari madrasah atau sekolah, dengan strategi memberi daya tarik dari PTKIN agar anak di madrasah terutama madrasah unggulan dan tidak kalah pentingnya di pontren masuk ke PTKIN.
"Tidak cukup membuka secara umum meski itu mekanismenya, tapi ditambah ada task force atau gugus tugas memburu siswa terbaik. Ada talent dan ini nanti yang akan mempengaruhi teman-temannya berkembang baik, kalau hanya mengandalkan seleksi umum, kita akan sulit mendapatkan terbaik," ujarnya.
Dikatakannya, bagaimana cara publik tertarik dengan PTKIN. Menag mendorong PTKIN harus ada ciri khas yang ditawarkan.
"Ada sesuatu yang khas atau distingsi yang menjadi ciri PTKIN kita dan itu nilai plus, itu harus dibuat. Bisa program studinya dan potensi lainnya, dan itu dijual dan dipublikasikan dengan maksimal sehingga jadi daya tarik," jelas Menag.
MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…