Sabtu, 20 April, 2024

Poin Penting Revisi UU Ormas yang Diharapkan Demokrat

MONITOR, Jakarta – Meskipun telah disahkan menjadi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ketika sidang paripurna yang digelar DPR bersama pemerintah beberapa waktu lalu. Namun, ada beberapa fraksi di DPR yang ingin revisi Undang-Undang tersebut.

Salah satunya adalah fraksi Demokrat yang telah menyerahkan naskah akademik  revisi UU Ormas ke Kementerian Dalam Negeri. Usai menyerahkan naskah akademik, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyerahkan ‎pola revisi UU Ormas, kepada kepada fraksi Demokrat di DPR RI.

"‎Tentang bagaimana polanya nanti ke depan kami serahkan ke Demokrat di DPR RI, khususnya di Komisi II," ujat Hinca kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/10).

Usulan revisi yang diinginkan Demokrat ini, kata Hinca juga telah diketahui Presiden Joko Widodo. Ia pun berharap ada output yang positif dari pembahasan revisi UU Ormas ini.

- Advertisement -

"Kemarin setelah presiden bertemu dengan Pak SBY juga sudah disampaikan substansi revisi UU Ormas itu. Sebelum kami berkomunikasi dengan Kemendagri, kami juga berkomunikasi dengan Mas Pramono Anung (Seskab). Beliau sudah kami sampaikan informasinya," jelas Hinca.

Sementara, untuk poin penting revisi UU Ormas yang diinginkan Demokrat. Diantaranya, soal kewenangan menentukan ormas yang dianggap anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Mendagri dan Menkum HAM.

Selain itu, Demokrat juga menginginkan proses pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila harus melalui peradilan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Kemudian sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tak perlu menjerat seluruh anggotanya.

Sepertu diketahui, penyerahan draf revisi ini dihadiri Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat, Imelda Sari; Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Fandi Utomo; dan Komunikator Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Adapula dari pihak Kemendagri diwakili oleh Dirjen Polpum, Soedarmo; Direktur Ormas Kemendagri, La Ode Ahmad.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER