MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) guna memberi kesaksian dalam proses penyelidikan tersangka kasus KTP-e Anang Sugianan Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quandra Solution.
Hal itu diutarakan Humas KPK, Febri Diansyah saat di temui di Gedung KPK, Jakarta, pada Senim (30/10).
"Kami akan lakukan pemanggilan kembali pada proses pemeriksaan di penyidikan untuk tersangka ASS," ujar Febri.
Namun, sambung Febri, Setnov tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang ada kegiatan lain di daerah.
"Tadi pagi KPK menerima surat dari DPR tidak bisa hadir hari ini karena ada kegiatan lain di daerah dalam masa reses itu disebutkan di sana karena kesibukan sebagai Ketua DPR. Dan ada kunjungan konstituen," tambahnya.
MONITOR, Magelang - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi terus berkeliling ke berbagai…
MONITOR, Jakarta - Menjawab kebutuhan terhadap layanan keamanan digital yang terus meningkat di Indonesia, PT…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…