MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) guna memberi kesaksian dalam proses penyelidikan tersangka kasus KTP-e Anang Sugianan Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quandra Solution.
Hal itu diutarakan Humas KPK, Febri Diansyah saat di temui di Gedung KPK, Jakarta, pada Senim (30/10).
"Kami akan lakukan pemanggilan kembali pada proses pemeriksaan di penyidikan untuk tersangka ASS," ujar Febri.
Namun, sambung Febri, Setnov tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang ada kegiatan lain di daerah.
"Tadi pagi KPK menerima surat dari DPR tidak bisa hadir hari ini karena ada kegiatan lain di daerah dalam masa reses itu disebutkan di sana karena kesibukan sebagai Ketua DPR. Dan ada kunjungan konstituen," tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto mengaku bisa bernafas lega. Itu…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…
MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia jelang…
MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Wakil Menteri…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…