MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) guna memberi kesaksian dalam proses penyelidikan tersangka kasus KTP-e Anang Sugianan Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quandra Solution.
Hal itu diutarakan Humas KPK, Febri Diansyah saat di temui di Gedung KPK, Jakarta, pada Senim (30/10).
"Kami akan lakukan pemanggilan kembali pada proses pemeriksaan di penyidikan untuk tersangka ASS," ujar Febri.
Namun, sambung Febri, Setnov tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang ada kegiatan lain di daerah.
"Tadi pagi KPK menerima surat dari DPR tidak bisa hadir hari ini karena ada kegiatan lain di daerah dalam masa reses itu disebutkan di sana karena kesibukan sebagai Ketua DPR. Dan ada kunjungan konstituen," tambahnya.
MONITOR, Lumajang - Peternak asal Kabupaten Lumajang, Ari, meraih empat gelar juara dalam Kontes Sapi,…
MONITOR, Jakarta - Kepergian seniman dan budayawan Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra meninggalkan warisan penting dalam…
MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…