Categories: BISNISEKONOMI

SACU Bebaskan Produk Solar Glass Indonesia dari BMAD

MONITOR, Jakarta – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan bahwa negara-negara anggota Southern African Customs Union (SACU) telah membebaskan produk solar glass asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Negara-negara SACU terdiri dari Botswana, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, dan Swaziland.

"Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh International Trade Administration Commision of South Africa (ITAC) pada 6 Oktober 2017 karena tidak menemukan praktik dumping maupun kerugian yang disebabkan impor produk solar glass dari Indonesia. Keputusan tersebut terhitung efektif mulai 26 Juli 2017 sejak berakhirnya pengenaan BMAD," tegas Oke.

Oke menjelaskan, pengenaan BMAD terhadap produk impor solar glass ke negara anggota SACU sebesar 10-45% mulai dikenakan pada 1 Januari 2015. Saat itu, South African Revenue Service (SARS) mengeluarkan nomor Pos Tarif/HS baru yaitu 7005.29.05 untuk produk solar glass. Dengan demikian, pengenaan BMAD pada produk clear float glass yang dikenakan sejak 3 Oktober 2006, menjadi berlaku juga atas produk solar glass yang diklasifikasikan di bawah nomor Pos Tarif/HS baru tersebut.

Pembebasan BMAD bagi Indonesia atas produk tersebut dikarenakan pihak pemohon yaitu PFG Building Glass tidak dapat menyertakan bukti awal serta informasi yang cukup untuk melakukan inisiasi penyelidikan sunset review perpanjangan pengenaan BMAD atas produk solar glass. PFG Building Glass merupakan satu-satunya produsen clear float glass dan solar glass di negara anggota SACU.

Untuk itu, ITAC merekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Afrika Selatan bahwa pengenaan BMAD terhadap produk solar glass dihentikan sejak berakhirnya pengenaan BMAD yaitu pada 26 Juli 2017.

"Saat ini terbuka kembali akses pasar produk solar glass ke negara-negara anggota SACU yang merupakan pasar ekspor nontradisional. Langkah ini perlu ditindaklanjuti dengan intensifikasi program Kementerian Perdagangan dalam menggarap produk ekspor alternatif dengan tujuan pasar ekspor nontradisional sebagai upaya diversifikasi produk dan negara tujuan ekspor," tandasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor solar glass Indonesia ke SACU setelah pengenaan BMAD tersebut hanya pernah terjadi pada tahun 2015 senilai USD 11.301. "Penghentian pengenaaan BMAD ini secara positif akan membuka peluang bagi eksportir Indonesia untuk mengisi pasar solar glass di negara-negara anggota SACU," pungkas Pradnyawati.

Recent Posts

Jelang Puncak Haji Bus Shalawat Berhenti Sementara

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan layanan menjelang fase…

2 jam yang lalu

Raker dengan KKP, Komisi IV DPR Soroti Tata Kelola hingga Keadilan Ekonomi Nelayan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan…

9 jam yang lalu

Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengambil sumpah/janji dan melantik 976 Aparatur Sipil…

9 jam yang lalu

100.268 Jemaah Telah Selesaikan Dam, Kemenhaj Imbau Jemaah Gunakan Jalur Resmi

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pendampingan kepada jemaah menjelang fase…

9 jam yang lalu

B50 Berisiko Menjadi Beban Fiskal Baru dan Menggerus Devisa Ekspor Sawit

MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih, sebuah lembaga thin tank di bidang ekonomi dan lingkungan berkelanjutan,…

21 jam yang lalu

Dahnil Anzar Cek Langsung Kelaikan Akomodasi Jemaah di Sektor 10 Makkah

MONITOR, Makkah – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pelayanan…

23 jam yang lalu